BANTENRAYA.COM – Inilah kabar terbaru dari tragedi Kanjuruan yang dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahwa terdapat PT Liga Indonesia Baru (LIB), yang tak memiliki Verifikasi Standar Stadion hingga akhirnya memakan korban jiwa atas kelalaian.
Dilansir dari berbagai sumber, hasil investigasi personel yang menembakkan gas air mata untuk menghalau massa, menemukan 6 tersangka, Kamis 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Cerita Sekretaris Dibikin Puas oleh Bos Dalam Mobil, Malah Ketagihan
“Terdapat 11 personel yang tembakan gas air mata. Ke tribun selatan 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan,” ujarnya.
“Pihak penyelengaran juga lalain dalam metasi masalah ini terutama pintu yang tertutup saat acara sudah berakhir” lanjutnya.
Berikut informasi peran masing-masing 6 tersangka saat berlaga berlangsung hingga menjadi tragis:
Baca Juga: 3 Rekomendasi Laptop untuk Mahasiswa dan Pelajar Budget Rp5 Jutaan, Spek Bukan Kaleng-kaleng
1. Tersangka IR AHL, Dirut PT LIB bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi. Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi, terakhir tahun 2020.
2 Tersangka AH ketua panitia penyelenggara tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan, yang mana hal itu adalah wajib.
Kemudian, mengabaikan permintaan keamaan. Juga saat penjualan tiket overcapacity, seharusnya 38 ribu tetapi dijual 42 ribu.
Baca Juga: Incaran Pria! Video Aulia Salsa Marpaung Berhijab Tapi Pamer Bagian tubuh
3. Tersangka SS selaku Security officer, kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Seharusnya, lima menit sebelum pertandingan selesai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.
4. Tersangka Wahyu SS selaku kabagops Polres Malang, dirinya mengetahu adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang.
5. Tersamgka H anggota polisi, memerintahkan anggota lainnya melakukan penembakan gas air mata.
Baca Juga: Tanpa Target, Hadroh El Fikar Ponpes Murottilil Qur’an Raih Juara 2 Festival Sholawat
6. Tersangka TSA Kasat Samapta Polres Malang, juga memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.
Para 6 tersangka tersebut dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Dalam tragedi ini, setidaknya ada 129 orang meninggal dunia.****



















