BANTENRAYA.COM – Kabar gembira datang dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait aturan baru masa berlaku paspor.
Masa berlaku paspor Indonesia yang sebelumnya hanya 5 tahun, kini bertambah menjadi 10 tahun.
Peraturan bari ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.
“Berlaku adanya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Perlu diketahui, masa berlaku paspor 10 tahuin ini hanya berlaku untuk paspor yang terbit setelah tanggal disahkannya aturan tersebut.
Maka, paspor yang sudah terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku menjadi 10 tahun.
Berikut ini beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan paspor:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Kartu keluarga
Baca Juga: Ada Pergantian Pimpinan di Partai Anggota Koalisi, Golkar Tegaskan KIB Tetap Solid
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh pewarganegaraan atau penyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang mengganti nama
6. Paspor biasa bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Apabila ingin membuat paspor anak, ini sejumlah persyaratan dokumen yang harus dimiliki
1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Episode 35 Kamis, 6 Oktober 2022 Lengkap dengan Link Nonton Full HD Gratis
2. Kartu Keluarga
3. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
4. Akta kelahiran
Baca Juga: KONI Pandeglang Persiapkan 600 Atlet di Porprov VI
5. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu
6. Bukti Affifavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
7. Surat pernyataan kedua orang tua yang akan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan tersebut
For Your Information, Affidavit merupakan suatu surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing dan memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, serta memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.***



















