BANTENRAYA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor Kementerian PANRB, Sabtu 1 Oktober 2022.
Pada saat rapat yang berlangsung beberapa hasil tentang tenaga Non-ASN dan seleksi CASN wajib tahu apa problematika ketika mendaftar, sehingga bias berjalan lancar.
Dalam arahannya Menteri Anas menekankan pentingnya konsolidasi antar instansi di paguyuban Kementerian PANRB untuk menjamin progres seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dan kelanjutan proses usai pendataan tenaga non-ASN berjalan mulus.
Baca Juga: Sedih! Lesti Kejora dan Rizky Billar Raih Penghargaan Infotainment Awards 2022, Irfan Hakim Mewakili
Pada surat edaran tersebut diberitahukan bahwasanya pendataan tenaga non ASN akan berakhir pada tanggal 30 September tahun 2022.
Akan tetapi, terdapat finalisasi pendataan tenaga non ASN hingga tanggal 31 Oktober 2022 berdasarkan timeline jadwal dari Kementerian PANRB.
Selain itu, diketahui para peserta masih saja mengalami problematika saat pendataan tenaga honorer maupun non-ASN.
Baca Juga: Drakor Blind Episode 6 Tayang Malam ini, Simak Link Nonton dan Jadwal Rilis Hingga Tamat
Problematika yang dimaksud sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari website resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id mengenai tanya jawab terkait masalah pendataan tenaga honorer.
Dokumen apa saja yang dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?
1.Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pelengkapan data pendataan non ASN adalah SK dan/atau kontrak kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga non ASN).
Baca Juga: Kapan Drama Korea Blind Episode 6 Tayang? Ini Spoiler dan Jadwal Rilisnya
2. Apakah non ASN boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?
Tenaga non ASN THK-II dan pegawai non ASN bisa melakukan penambahan riwayat kerja ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi.
Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing-masing non ASN THK II dan pegawai non ASN.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Blind episode 6: Ryu Sung Jun dalam Bahaya
Selain itu, non ASN juga diharapkan bisa berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing sehingga rapat diatas telah disampaikannya.
3.Bagaimana jika data yang telah diubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah lagi?
Selama belum dilakukan finalisasi data oleh Admin Instansi, maka data dapat diperbaiki oleh masing-masing pegawai THK2 dan non ASN.
Selain itu, non ASN diharapkan pula dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.
4. Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, seperti (nama, jabatan, dll)?
Jika ada perbedaan data dalam aplikasi, selama data belum dilakukan finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau bisa diperbaiki oleh masing- masing THK II dan tenaga non ASN.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 1444 Hijriyah, Desain Menarik Penuh Nuansa Islami
5. Bagaimana apabila SK tidak ada atau hilang?
Apabila SK non ASN tidak ada dapat menggunakan dengan fotocopy SK yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK dikeluarkan atau surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK dikeluarkan.
6. `Bagaimana jika bukti pembayaran non ASN hilang?
Baca Juga: Mengenal Batik Banten, Inilah Keunikan hingga Ragam Motifnya
Selengkapnya, apabila bukti pembayaran non ASN hilang, maka dapat menggunakan fotocopy slip gaji yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.***

















