BANTENRAYA.COM – Kapan Hari Kesaktian Pancasila, apakah tanggal merah? Mungkin sebagian warganet mempertanyakannya.
Karena penasaran apakah di Hari Kesaktian Pancasila akan menjadi hari libur nasional atau tidak.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak artikel ini sampai selesai untuk mengtahui kapan Hari Kesaktian Pancasila.
Baca Juga: Happy Birthday! Deretan Idol K-pop yang Lahir di Bulan Oktober, Ada Jimin dan Giselle
Selain itu juga informasi mengenai daftar libur di bulan Oktober 2022 sangat penting untuk diketahui.
Hari ini, Jumat, 30 September 2022 merupakan penghujung di September, dan esok telah berganti menjadi bulan Oktober.
Di mana pada tanggal 1 Oktober 2022 kita semua akan memperingati hari besar nasional yaitu Hari Kesaktian Pancasila.
Setiap tahunnya, untuk merayakan Hari Kesaktian Pancasila biasanya dilakukan upacara bendera.
Seperti dilansir Bantenraya.com dari mahkamahagung.go.id tema upacara bendera yang diangkat tahun ini adalah “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.
Upacara bendera untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila dilakukan di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Sambangi Kota Cilegon, Bakal Lakukan Ini Kepada Pejabat dan ASN Pemkot
Lalu apakah Hari Kesaktian Pancasila menjadi tanggal merah atau libur nasional?
Jadi pada tgl 1 Oktober 2022 yang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila bukanlah tanggal merah.
Sehingga meskipun Hari Kesaktian Pancasila merupakan hari besar tetapi bukan hari libur nasional.
Kemudian di bulan Oktober apakah ada tanggal merah? Simak daftar libur di bulan Oktober 2022 berikut ini.
Penentuan tanggal merah nasional bulan Oktober 2022 termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri).
Berikut rinciannya:
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Episode 31 Malam Ini: Masih Berlanjut! Duel Didu dan Yayat Ditonton Warga
1. Nomor 375 Tahun 2022,
2. Nomor 1 Tahun 2022,
3. Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag,
4. Menaker,
5. Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021,
6. Nomor 3 Tahun 2021,
7. Dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Menurut SKB 3 Menteri terbaru tersebut, pada bulan Oktober 2022 hanya ada satu tanggal merah hari libur nasional yaitu pada tanggal 8 Oktober 2022.
Di mana pada tanggal 8 Oktober 2022 bertepatan dengan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Sosialisasi Gratifikasi Untuk ASN Pemkot Serang, KPK: Bila Menerima Laporkan 30 Hari Kerja
Peringatan Maulid Nabi 2022 adalah yang ke-1444 Hijriah, bertepatan pada hari Sabtu.
Sehingga dapat dipastikan bahwa di bulan Oktober hanya ada satu tanggal merah yaitu pada peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW dan dijadikan sebagai libur nasional.***



















