Jumat, 26 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mulai 2023, Pemprov Banten Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
29 September 2022 | 16:24
Mulai 2023, Pemprov Banten Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Peserta foto bersama usai rakor. Sebagai upaya peningkataan pengelolaan keuangan daerah, Pemprov Banten bakal menerapkan kartu kredit peemrintah daerah mulai 2023. Dokumentasi BPKAD Provinsi Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten bakal menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) mulai 1 Januari 2023.

Penerapan kebijakan dari Pemprov Banten tersebut sebagai bagian dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Penggunaan KKPD Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Baca Juga: Hidden Hills, Duo Indie Pop Ballad Kota Serang Rilis Single Perdana Akhir September Ini

Kegiatan digelar di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 29 September 2022.

Rakor dihadiri pula narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri yang mengajak seluruh kabupaten/kota untuk menyukseskan implementasi penggunaan KKPD sebagaimana yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan inovasi dan terobosan terus dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD.

Baca Juga: Toni Bakal Ditendang Cecep dari Terminal, Berikut Bocoran Cerita Preman Pensiun 6 Episode 30 Malam Ini

Salah satunya adalah dengan implementasi penggunaan KKPD.

“Untuk bersama-sama menggunakan fasilitas KKPD dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD antara lain adalah memenuhi dinamika dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACAJUGA:

Poster Tahun Baru 2026

3 Link Poster Tahun Baru 2026, Unduh dan Bagikan untuk Kemeriahan Happy New Year!

25 Desember 2025 | 19:37
Antoine Semenyo target utama Manchester City

3 Alasan Manchester City Ngebet Datangkan Antoine Semenyo ke Etihad Stadium

25 Desember 2025 | 19:15
Jadwal Premier League

Premier League Pekan 18 Mulai Tanggal 27-28 Desember 2025, Cek Jadwalnya di Sini

25 Desember 2025 | 18:52
Love Me

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00

Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Global, Menko Airlangga Dorong Peran Reasuradur Menjaga Ketahanan Ekonomi Nasional

Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian juga amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penggunaan KKPD juga bertujuan menekan biaya administrasi keuangan atau efisiensi.

Baca Juga: Apa Nama Zodiak yang lahir di bulan Oktober? Simak Daftarnya Beserta Sifat yang Wajib Kamu Ketahui

Fleksibilitas kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik seperti media dalam jaringan dan toko daring.

“Selanjutnya juga meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi cost of fund/idle cash, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Rina, selain hal tersebut tujuan diterapkannya KKPD adalah untuk memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja batang atau jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan pembangunan produk dalam negeri.

Baca Juga: Wajah Lesti Kejora Disebut Tegang Kala Berfoto Bareng Rizky Billar, Kiky Saputri: Keliatan

Terkait hal tersebut, kata dia, agar Kepala BPKAD kabupaten/kota se-Provinsi Banten segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) tentang penggunaan KKPD dan diimplementasikan pelaksanaannya mulai tanggal 1 Januari 2023.

Rina menegaskan, implementasi penggunaan KKPD menjadi salah satu indikator penilaian.

“Penilaian keberhasilan kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan daerah yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten dalam bentuk rakor keuangan dan aset di akhir tahun 2022,” tegasnya.

Baca Juga: Sinopsis Preman pensiun 6 Episode 30 Malam Ini 29 September 2022: Cecep Tendang Toni dari Terminal

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan kartu kredit pemerintah (KKP) domestik dan quick response code Indonesian standard (QRIS) antarnegara pada 29 Agustus 2022, di Gedung Thamrin, Bank Indonesia (BI), Jakarta.

Dalam sambutannya, Presiden mengapresiasi peluncuran KKP domestik dan QRIS antarnegara yang dinilainya sebagai wujud perkembangan ekonomi digital di tanah air.

“Saya mengapresiasi KKP domestik dan juga QRIS yang diluncurkan oleh Bank Indonesia, bukti bahwa negara kita Indonesia ini mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi,” ujarnya. ***

Editor: Administrator
Tags: kartu kredit pemerintah daerah
Previous Post

Hidden Hills, Duo Indie Pop Ballad Kota Serang Rilis Single Perdana Akhir September Ini

Next Post

Bukan Hanya Tatap Muka, Pertemuan Airlangga-Puan Bakal Perkuat Peluang Koalisi

Related Posts

Poster Tahun Baru 2026
Nasional

3 Link Poster Tahun Baru 2026, Unduh dan Bagikan untuk Kemeriahan Happy New Year!

25 Desember 2025 | 19:37
Antoine Semenyo target utama Manchester City
Nasional

3 Alasan Manchester City Ngebet Datangkan Antoine Semenyo ke Etihad Stadium

25 Desember 2025 | 19:15
Jadwal Premier League
Nasional

Premier League Pekan 18 Mulai Tanggal 27-28 Desember 2025, Cek Jadwalnya di Sini

25 Desember 2025 | 18:52
Love Me
Nasional

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00
Villains Episode 3 dan 4
Nasional

Spoiler Drama Korea Villains Episode 3 dan 4 Sub Indo: Kembali Bertemunya J dan Soo Hyun

25 Desember 2025 | 17:00
Natal unik di Korea.
Nasional

Viral Momen Natal di Korea, Rayakan Hari Kelahiran Yesus Kristus Layaknya Fans K-pop

25 Desember 2025 | 16:30
Load More

Popular

  • Cilegon

    Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relaksasi Pajak Kendaraan Tekan 858 Ribu Tunggakan, Pemprov Banten Beri Apresiasi ke Wajib Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMAT! Spoiler Dynamite Kiss Episode 14: Ending Drakor Jang Ki Young dan Ahn Eun Jin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Dynamite Kiss Episode 14 Sub Indo: Ji Hyeok Alami Kecelakaan, Da Rim Khawatir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi kerukunan antar umat beragama di Banten. (PixabayGahsoon)

Peran Pemikiran Ibnu Rusyd dalam Mewujudkan Kerukunan Antar Umat Beragama di Banten

25 Desember 2025 | 21:37
Pantai Sawarna

Kunjungan Wisatawan ke Pantai Sawarna Landai di Puncak Natal, Balawista Ungkap Penyebabnya

25 Desember 2025 | 21:07
Lebih dari 355 ribu orang tercatat menyeberang dari Jawa ke Sumatera

355 Ribu Orang Menyeberang ke Sumatera, Arus Penyeberangan Nataru Naik 3,3 Perse

25 Desember 2025 | 20:48
Pengusaha Asal Cilegon

Pengusaha Asal Cilegon Wakafkan Tanah 4.000 Meter, Dibangun Buat Pesantren

25 Desember 2025 | 20:28

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda