BANTENTRAYA.COM – Artikel ini menyajikan 6 syarat agar dana BPJS ketenagakerjaan bisa diambil walau masih bekerja.
Jika kamu tertarik untuk mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan, tentu harus mengetahui persyaratan yang dibutuhkan.
Lantas apa saja persyaratan untuk mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan?
Baca Juga: Link Nonton Film Penumpasan G30S PKI Tayang di Trans7 Hari Ini 28 September 2022
Ikuti artikel ini sampai selesai untuk mengetahui persyaratan yang dibutuhkan agar dana BPJS ketenagakerjaan dapat dicairkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang diperuntukkan untuk tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah pekerja sudah tidak lagi bekerja atau pensiun.
Baca Juga: Beredar Video Janda Miskin di Gunung Sugih Cilegon, Makan Hanya Dengan Sayur Kelor
Namun ternyata, dana BPJS ketenagakerjaan dapat dicairkan meski masih bekerja.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.
Baca Juga: Lempar Kode Komar Bakal Kembali di Preman Pensiun 6? Mat Drajat: Insya Allah, Bismillah……
Kemudian pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya.
10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
Baca Juga: Link Download Logo Hari Santri Nasional 2022 Format JPG dan PNG Resmi Kemenag
Tentunya untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 10% atau 30% memerlukan persyaratan tertentu.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @indonesiabaik.id yang mengunggah persyaratan agar dana BPJS ketenagakerjaan bisa diambil walai bekerja.
Berikut persyaratan untuk mengajukan klaim sebagian 10% dana BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga: Preman Senior Mulai Muncul di Preman Pensiun 6, Komar Si Bebeb Segera Menyusul?
1. Kartu Peserta BP Jamsostek
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buki Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
Baca Juga: Preman Pensiun 6 Episode 29: Jadwal Tayang, Spoiler, dan Link Nonton Legal
Berikut persyaratan untuk mengajukan klaim sebagian 30% dana BPJS ketenagakerjaan.
1. Kartu Peserta BP Jamsostek
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
7. NPWP (jika ada)
Baca Juga: Coki Pardede Klarifikasi Terkait Nonton Video Panas Cowok saat Diciduk Polisi, Ternyata…
Demikian informasi terkait 6 syarat agar dana BPJS ketenagakerjaan bisa diambil walau masih bekerja.***



















