BANTENRAYA.COM – Roy Suryo tersangka kasus penistaan agama telah memasuki tahap pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati DKI Jakarta periksa berkas perkara tersangka Roy Suryo kasus penistaan agama setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya pada 19 September 2022.
Berkas perkara tersangka Roy Suryo dalam kasus penistaan agama tempo lalu masih belum selesai diperiksa Kejati dan terus ditindaklanjuti.
Baca Juga: Napak Tilas, IKA Unila Banten Makin Menguatkan Kebesaran Unila
Dikutip Bantenaya.com dari PMJ News, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menuturkan bahwa berkas perkara masih diperiksa oleh para jaksa peneliti.
“Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman Jaksa Peneliti,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Kejaksaan memilki batas waktu dalam pemeriksaan kasus tersangka Roy Suryo selama 14 hari setelah menerima limpahan berkas dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Link Nonton dan Prediksi Indonesia vs Curacao di FIFA Matchday Hari Ini 27 September 2022
Yang nantinya setelah diperiksa bisa dinyatakan lengkap atau tidaknya dari berkas tersebut.
“Maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya jatuh di 3 Oktober besok,” ungkapnya.
Ade juga menambahkan pemeriksaan berkas perkara semoga berjalan lebih ceoat dari batas yang telah ditentukan.
“Kami usahakan semaksimal dan seteliti mungkin. Diharapkan kesimpulan dari teman-teman Jaksa (ditetapkan) sebelum batas maksimum waktu,” tandasnya.
Sebelumnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tersandung kasus yang menjeratnya.
Dirinya menjadi terasangka setelah unggahan meme stupa candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo di akun Twitter-nya.
Baca Juga: Belum Terlambat! Ini Cara Buat Akun dan Syarat Pendataan Non ASN yang Wajib Dilengkapi
Orang yang mengaku sebagai pakar telematika ini mengunggah meme tersebut pada saat isu kenaikan tiket ke puncak candi Borobudur.
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 disangkakan untuk pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo.
Penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan menjadi dasar atas dugaan tindakan penistaan agama yang dia lakukan. ***