BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung MA yang terkena kasus suap dan ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Sudrajad Dimyati.
Sebelumnya KPK melakukan OTT pada 22 September 2022 yang bertempat di dua lokasi, di MA dan Semarang.
Baca Juga: Sosok Max Moein, Ayah Hasnaeni Moein dengan Sederet Kontroversi dari Kasus Korupsi hingga Foto Sayur
Dikutip Bantenraya.com dari Antara mengungkapkan, bahwa yang terjaring kasus suap dalam pengurusan perkara di MA ternayata ada 10 orang yang terlibat.
Tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari berbagai sumber terkait kasus dugaan korupsi, dan langsung ditindaklanjuti untuk menemukan bukti yang cukup.
“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” Ucap Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
Baca Juga: Kapan Jadwal Tayang Drakor Love in Contract Episode 3? Temukan Jawabannya di Sini
Tersangka yang terlibat sebagai pemberi adalah, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam, Heryanto Tanaka (HT), Eko Suparno selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Yosep Parera (YP) selaku pengacara.
Sedangkan tersangka yang menerima aliran dana tersbut adalah, PNS MA Albasari (AB), PNS MA Redi (RD), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), MA Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai Hakim Yustial/Panitera Pengganti dan terakhir Sudrajad Dimyati.
Para tersangka akan dilakukan peyidikan pada 20 hari kedepan demi menggali keterangan para tersangka.
Baca Juga: Komentari Wanita Emas, Susipudjiastuti Ajak Wanita Indonesia Menjadi Wanita Bermartabat
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” ucap Firli.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (22/9/2022) menyayangkan atas tindakan pelaku yang mengotori dunia peradilan, apalagi yang terlibat seperti Hakim Agung.
“Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bebernya. ***

















