BANTENRAYA.COM – Dugaan kasus suap menyuap akhirnya terbukti dan diungkapkan langsung oleh KPK dengan menyebutkan 10 daftar nama terjerat kasus tersebut.
Salah satunya nama tersebut yakni Sudrajad Dimyati, sebagai orang pertama yang status berubah menjadi tersangka dengan dugaan suap terkait pengurusan perkara.
Penetapan tersangka terhadap Sudrajad Dimyati merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022.
Dikutip Banteraya.com dari berbagai sumber, menurut ketua KPK Firli ia mengatakan kegiatan OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat, dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA.
“Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Firli
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.171.786.400) dan Rp 50 juta,” lanjut Firli.
Baca Juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Jadi Tersangka Kasus Suap di MA
Kendati demikian, Sudrajad merupakan salah satu orang yang tidak ikut terjaring dalam OTT KPK tersebut dengan barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala.
Dijelaskan Firli, uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria.
Sementara itu, uang Rp 50 juta diserahkan oleh PNS Mahkamah Agung, Albasri, di gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Hasil Pengembangan Pemeriksaan Saksi, Kejati Sita Uang DP 49 Mobil Pesanan PT HMN
Sebagaian besar KPK menetapkan kasus ini terhadap 10 tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati:
Sebagai penerima:
Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
Redi, PNS Mahkamah Agung
Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi:
Yosep Parera, pengacara
Eko Suparno, pengacara
Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Baca Juga: SMPIT Raudhatul Jannah Cilegon Runner Up Lomba Duet Gitar Tingkat Nasional
Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Dari kesepuluh tersangka itu, enam di antaranya langsung dilakukan penahanan dan kini kasusnya masih diburu hingga tuntas.***


















