BANTENRAYA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoroti tertangkapnya Hakim Agung MA oleh KPK.
Kata Benny dalam cuitannya di Twitter pribadinya Kamis 22 September 2022, “Apa yg terjadi di negara ini? Operasi tangkap tangan menyasar MA? Pelakunya bukan hakim biasa.Tetapi Hakim Agung, yg seleksinya super ketat melalui tim seleksi, Komisi Yudisial, dan DPR RI. Kalo wakil Tuhan saja begini,kemana lagi pencari keadilan harus berharap?,” cuitnya.
Cuitan Benny mendapat aneka komentar dari nettizen.
“Dari awal seleksi nya sj sdh main suap-suapan…,” kata @RizalGazali2
Baca Juga: OTT Hakim Agung oleh KPK Bukti jika Peradilan dan Hukum Ditentukan Uang?
Ada juga netizen yang justeru mempertanyakan posisi Benny K Harman sebagai anggota Komisi III DPR RI.
“Anda sebagai anggota DPR RI komisi 3 yang menaungi PENEGAK HUKUM. Artinya anda juga termasuk yang melosloskan koruptor saat fir (fit) dan proper test !!!,” kata @RajagukgukDjrg.
Dari banyak netizen yang berkomentar, ada juga yang menilai apa yang terjadi di MA tidaklah aneh.
“Tidak aneh kejadian seperti itu, karena uang tidak mengenal gelar, jabatan, status, pangkat dll,” tulis @nuzuluddin_64.
Sekadar informasi, KPK melakukan OTT terhadap salah satu hakim agung MA yang diketahui Bernama Sudrajat Dimyati atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Kena OTT KPK
DItangkapnya Hakim Agung MA ini jadi pukulan bagu penegakan hukum di Indonesia dan disebut jadi bukti bahwa peradilan dan hukum masih ditentukan oleh uang.
Soal ini, KPK menyatakan bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan.
Anggota KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK berharap penangkapan ini menjadi yang terakhir. Pasalnya penangkapan ini menunjukan bahwa penegakan hukum masih dipengaruhi uang.
Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 6 Hari Ini 23 September, Cek Jam Tayang RCTI di Sini, Lagi-lagi Tak Tayang?
“KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang,” ujar Ghufron. ***

















