BANTENRAYA.COM – DPR RI secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam rapat paripurna pada Selasa, 20 September 2022.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai UU PDP akan mengancam kebebasan pers.
Melalui siaran pers yang diterima Bantenraya.com, ada sejumlah pasal dalam UU PDP yang mengancam kebebasan pers.
Baca Juga: Ini Link Ujian Gamon Docs Google Form, Ketahui Seberapa Kamu Gagal Move On
Pasal-pasal itu misalkan Pasal 4 ayat (2) huruf d RUU PDP yang menyatakan bahwa data pribadi yang dilindungi salah satunya berupa catatan kejahatan.
Padahal, kegiatan jurnalistik kerap membeberkan catatan kejahatan seseorang sebagai pengingat bagi publik.
“Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan, serta dalam melakukan peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik,” begitu bunyi siaran pers.
Padahal, pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Pers yang berbunyi sebagai berikut.
Pers melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun sarana lainnya.
“Maka dengan pasal dalam UU PDP tersebut, jurnalis yang melaksanakan kerja jurnalistiknya akan dengan mudah dibatasi serta dikriminalisasi,” tulis keterangan pers itu.
Baca Juga: Akhirnya! Jeje Slebew Angkat Bicara terkait Video Dewasanya yang Viral di Medsos
Padahal, peran pers telah mendapatkan penegasan dari berbagai negara, salah satunya dari Mahkamah Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (Inter-American Court of Human Rights).
Di sana disebutkan media massalah yang membuat pelaksanaan kebebasan berekspresi menjadi kenyataan karena pers punya tugas untuk menyebarluaskan informasi dan gagasan kepada masyarakat.
Apabila hal ini tidak dijamin, maka pers tidak bisa memainkan peran sebagai “kontrol sosial.”
Baca Juga: Link dan Cara Download Minecraft 1.19.20 Versi Terbaru 2022 Gratis Bukan Mod Apk di Mediafire
Sementara Mahkamah Agung Jepang juga menyebut bahwa laporan yang dibuat oleh media tentang politik memberikan informasi yang dibutuhkan bagi masyarakat untuk membuat keputusan politik dan melayani hak masyarakat untuk menerima informasi.
Sehingga pers yang melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya harus sedapat mungkin dikecualikan dalam pengaturan mengenai data pribadi tersebut, guna untuk menjamin keterbukaan informasi publik serta kemerdekaan pers. ***



















