Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Banyak Pasal di UU Perlindungan Data Pribadi Bermasalah, Terutama Mengancam Kerja Pers

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
21 September 2022 | 10:12
Banyak Pasal di UU Perlindungan Data Pribadi Bermasalah, Terutama Mengancam Kerja Pers

Ilustrasi UU Perlindungan Data Pribadi.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram


BANTENRAYA.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan banyak pasal bermasalah pada UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Temuan tiga lembaga ini, UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP juga bertentangan dengan kebebasan pers.

Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP juga berpotensi melanggar hak atas informasi publik.

Baca Juga: Buntut Sengketa Lahan SMKN 6 Kota Serang, Ketua PKB Kota Serang Fatihudin dan Walikota Serang Syafrudin Ikut T

BACAJUGA:

Manchester United

Nottingham Forest vs Manchester United, Fans MU Akan Kembali Bergembira?

1 November 2025 | 15:49
Persib

Persib Bandung Bertekad Lanjutkan Tren Kemenangan saat Hadapi Bali United

1 November 2025 | 15:40
Persita

Persita Tangerang Janjikan Pertandingan Terbaik saat Bertandang ke Bhayangkara FC

1 November 2025 | 15:32
Logo PLN

Jobseeker Ini Nobatkan Rekrutmen di PLN Jadi yangTerburuk, Proses Ribet Sampai Diminta Foto Selfie Pakai KTP

1 November 2025 | 10:52

Melalui siaran pers yang diterima Bantenraya.com, Pasal 65 ayat (2) UU PDP dinilai sangat berpotensi melanggar hak atas informasi publik.

Adapun substansinya menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

“Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dipidana,” isi siaran pers tersebut.

Baca Juga: Usai Bupati Mimika Ditahan Karena Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Rp46 Miliar, KPK Garuk Kabag Kesra

Selain itu, Pasal 64 ayat (4) UU PDP juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup apabila untuk keperluan melindungi data pribadi.

Kemudian pada Pasal 4 ayat (2) huruf d RUU PDP menyatakan bahwa data pribadi yang dilindungi salah satunya berupa catatan kejahatan.

Anehnya, Pasal 65 ayat (2) maupun Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang mengatur mengenai sanksi pidana diatur secara umum tidak memberikan batasan yang pasti serta pengertian setiap unsur secara rinci.

Hal itu menyebabkan pasal tersebut rentan disalahgunakan. Kemudian terdapat Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan, serta dalam melakukan peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik.

Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pers yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “pers melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun sarana lainnya”.

Maka dengan pasal dalam UU PDP tersebut, jurnalis yang melaksanakan kerja jurnalistiknya akan dengan mudah dibatasi serta dikriminalisasi.

Selain itu, penyusunan UU PDP terbukti tidak mempertimbangkan aturan lain yang semestinya disinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

“Ini juga bukti konktret pembahasan RUU PDP terlalu terburu-buru,” tulis siaran pers itu. *

Editor: Administrator
Tags: Aliansi Jurnalis IndependenLBH PersUU Perlindungan Data
Previous Post

Buntut Sengketa Lahan SMKN 6 Kota Serang, Ketua PKB dan Walikota Ikut Terseret

Next Post

Spoiler Preman Pensiun 6 Episode 25, 21 September 2022: Ujang, Murad dan Cecep Siap Habisi Anak Buah Bang Edi

Related Posts

Manchester United
Nasional

Nottingham Forest vs Manchester United, Fans MU Akan Kembali Bergembira?

1 November 2025 | 15:49
Persib
Nasional

Persib Bandung Bertekad Lanjutkan Tren Kemenangan saat Hadapi Bali United

1 November 2025 | 15:40
Persita
Nasional

Persita Tangerang Janjikan Pertandingan Terbaik saat Bertandang ke Bhayangkara FC

1 November 2025 | 15:32
Logo PLN
Nasional

Jobseeker Ini Nobatkan Rekrutmen di PLN Jadi yangTerburuk, Proses Ribet Sampai Diminta Foto Selfie Pakai KTP

1 November 2025 | 10:52
Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

1 November 2025 | 07:20
PSIM
Nasional

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Yamaha

Yamaha Tengah Menggarap Sepeda Motor Canggih Berintegrasi AI

1 November 2025 | 16:01
Manchester United

Nottingham Forest vs Manchester United, Fans MU Akan Kembali Bergembira?

1 November 2025 | 15:49
Persib

Persib Bandung Bertekad Lanjutkan Tren Kemenangan saat Hadapi Bali United

1 November 2025 | 15:40
Persita

Persita Tangerang Janjikan Pertandingan Terbaik saat Bertandang ke Bhayangkara FC

1 November 2025 | 15:32

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda