BANTENRAYA.COM – Belum lama ini sejumlah koruptor keluar mendapat pengurangan masa tahanan dan bisa bebas bersyarat.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa bebas bersyarat tersebut sudah diatur oleh Undang-undang (Nomor 22 Tahun 2022).
“Sebelum ada UU yang keluar tahun 2022 itu, kasus korupsi, narkotika dan terorisme tidak bisa bebas bersyarat (harus menjalani hukuman sesuai vonis). Sekarang (pelaku korupsi, narkotika, dan terorisme) kalau sudah menjalani dua pertiga dari masa hukuman lalu dipotong masa tahanan dan remisi maka bisa bebas cepat,” kata Hotman dilansir dari kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier yang dinggah Selasa 20 September 2022.
Baca Juga: Ketua Fraksi PAN DRPD Pandeglang Intruksikan Anggotanya Awasi Penyaluran BLT
Dikatakan Hotman, kini pelaku maling ayam dengan koruptor besar sama perlakuannya. “Asal berkelakuan baik dan berkebun. Pasti cepat bebas,” Hotman berseloroh.
Deddy Corbuzier sebagai host bertanya apakah korupsi sudah seperti investasi? “Saya tidak ngomong,” tegas Hotman.
Pengcara yang punya banyak aspri wanita cantik ini juga mengomentari bebasnya jaksa Pinangki yang lebih cepat dari masa tahanan yang harus dijalani.
“Setiap terpidana yang telah menjalani hukuman 2/3 sudah bisa bebas bersyarat, dikurangi remisi maka ada yang kurang 2 tahun. Ini sudah lumrah sekarang,” beber Hotman.
Hotman juga bercerita mendapatkan data bahwa ada banyak terpidana yang baru-baru ini bebas bersyarat.
Baca Juga: Ampera Kembali Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM dan Stabilkan Harga Sembako
“Perkara korupsi yang keluar 23 orang, pidana lain 56 ribu orang berarti ada 56 surat kelakuan baik yang keluar hasil rekomendasi Dirjen Lapas ke Kemenkum HAM. Jadi pokoknya asal berkelakuan baik dan mau berkebun,” Hotman kembali berseloroh.
Dalam podcast ini, Hotman juga menyebut bahwa masa penahanan dan uang yang dikorupsi tidak sebanding.
“Kalau korupsi Rp50 miliar, hampir jarang putusan suruh mengembalikan semuanya. Karena menganggap hukuman penjara sebagai pengganti,” Hotman menegaskan.
Berarti enak dong dipenjara karena dapat uang? Tanya Deddy Corbuzier. “Asal berkelakuan baik selama ditahanan,” jawab Hotman.
Baca Juga: Dijanjikan KDN Cair, Pekan Depan Sampah Tangsel Kembali Dikirim
Koruptor bisa nyaleg?
Dalam podcast berdurasi 1 jam ini, Hotman pun tidak memungkiri bahwa kini koruptor diputuskan bisa nyaleg sehingga jadi pejabat negara. “Ya peraturannya sudah keluar. Asal dia declare sebagai mantan pelaku korupsi ya bisa nyaleg. Kalau dulu gak boleh dan tertulis,” katanya.
Secara pribadi, Hotman menyatakan bahwa koruptor harusnya tidak bisa nyalon atau jadi caleg.
“Persyaratan untuk jadi pejabat itu kan perlu moral yang bersih kan. Masih ada anak Indonesia 250 juta lagi, kenapa harus mereka (eks koruptor),” Hotman manandaskan.
Terkait soal ini, Hotman menyatakan bahwa kondisi ini yang membuat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan hukum.
Baca Juga: Dinsos Kabupaten Serang Beri Bimbingan Anjal, Katanya Mereka Turun ke Jalan Karena Benci Keluarga
“Di negara kita para pencari keadilan itu adalah pengais keadilan karena sudah sangat sulit dan mahal. Jadi (kalua ada kasus hukum) harus diviralkan baru oknum itu tahu,” terang Hotman. ***



















