BANTENRAYA.COM – Oknum pegawai jasa pengiriman JNE Kaladenan Pusat, Kota Bogor berinisial FR (26) ditangkap anggota Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.
Oknum pegawai JNE tersebut ditangkap karena kedapatan membantu peredaran atau selundupkan narkoba jenis ganja seberat 11 kilogram lebih, melalu jasa pengiriman.
Selain oknum pegawai JNE asal Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, polisi juga mengamankan dua orang kurir narkoba lainnya.
Baca Juga: Sejarah Nama Pemeran Kang Mus Preman Pensiun 6, Berikut Dengan Profil Lengkapnya
Mereka berinisial RS (33) warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dan RM (26) warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Wadirnarkoba AKBP Nico Setiawan mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkoba itu bermula dari adanya informasi peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE pada 10 September 2022.
“Kemudian kami melakukan pengecekan ke Gudang Transit JNE di Tangerang City,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin 19 September 2022.
“Di sana kita temukan sejumlah paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan yang akan dikirim ke Bogor,” ucapnya.
Nico menambahkan dari temuan itu, kepolisian mulai melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik paket narkoba tersebut.
Namun hingga tanggal 14 September 2022, polisi masih kesulitan mengungkapnya.
“Ada sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 kilogram Ganja yang datang. Namun tidak ada yang mengambil. Bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas,” tambahnya.
Nico mengungkapkan kepolisian mencurigai jika penemuan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Banten, telah bocor kepada pemiliknya.
Sehingga paket tersebut tidak diambil dari jasa pengiriman.
Baca Juga: SEGERA HANGUS! Kode Redeem FF Free Fire 20 September 2022, Ada Diamond hingga Skin Epik Gratis
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Kaladenan Pusat Bogor berinisial FR telah memberitahukan kepada pemilik paket, jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Kaladenan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nico menambahkan oknum pegawai JNE itu kemudian diamankan, dan diminta untuk bekerjasama, agar pemilik paket narkoba dapat mengambil paket tersebut.
“Kami kemudian meminta FR untuk menghubungi pemilik paket berinisial VS. Dalam komunikasi itu, VS mengarahkan FR untuk bertemu seseorang di daerah Bojong Gede,” tambahnya.
Baca Juga: Tretan Muslim Jengah Soal Natalie Trending di Twitter: Lebih Baik Ikutan Nyari Bjorka
Nico mengatakan pada pertemuan itu, FR bertemu dengan tersangka RS orang suruhan yang diminta VS untuk mengambil paket narkoba dari oknum pegawai JNE.
“Saat pengambilan paket RS langsung kita tangkap, dan beberapa jam kemudian RS kembali menerima telpon dari tersangka FR yang mengaku sebagai orang suruhan VS,” katanya.
Nico menjelaskan anggota Ditresnarkoba Polda Banten kemudian kembali melakukan pengembangan ke SPBU di wilayah Kabupaten Bogor, atau lokasi pertemuan yang disepakati oleh tersangka RS dan FR.
Baca Juga: Airlangga Dapat Tambahan Modal Dukungan dari JK, Diyakini Bisa Muluskan Pencarian Cawapres
“Berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang didalam berisi ganja dan dibayar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu,” terangnya.
“Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Kaladenan Bogor mendapat upah yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan jika oknum pegawai JNE itu, sudah berulang kali membantu menyelundupkan narkoba. Begitu pula dengan tersangka lainnya.
Baca Juga: Tak Lagi Buang Sampah, Kota Serang Kehilangan PAD Rp 500 Juta dari Kabupaten Serang
“Dari hasil pemeriksaan diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja,” katanya.
Meryadi menegaskan ketiga tersangka akan dijerat dengan
pasal 114, pasal 111, pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
“Saat ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini,” tegasnya. ***



















