BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer di Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Ciriu, Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, Senin,19 September 2022.
Satu tersangka diduga pengedar berhasil diamankan pihak Sastres Narkoba.
Selain barang bukti ratusan pil, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Hewan Endemik TNUK Pandeglang Badak Cula Satu Jadi Maskot Piala Dunia U 20, Bupati Irna: Luar Biasa
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan, bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer.
“Pelaku adalah RP (22 tahun) pemuda warga Lingkungan Kubang Welut, Kelurahan Samangraya, Kota Cilegon,” katanya.
Shilton menjelaskan, saat ditangkap RP (22) didapati barang bukti berupa 100 butir Tramadol, serta 310 butir Haxymer 1 unit handphone.
“Tersangka RP mengakui mendapatkan obat tersebut dari Olshop dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual agar mendapatkan keuntunga,” katanya.
Baca Juga: 7 Pahlawan Revolusi G30S PKI
Tersangka RP, lanjut Shilton, dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Shilton menyampaikan, mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.
“Bisa langsung menghubungi kami. Kami Alan segera melakukan tindak lanjut,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Darmawan, jika persoalan peredaran obat terlarang berbahaya, terutama bagi anak muda dan pelajar.
Baca Juga: GP Ansor Cilegon Balas Tudingan Soal Gugatan Gus Yaqut ke Pengadilan, Laporan Dinilai Tak Masuk Akal
Untuk itu, diharapkan semua pihak bisa ikut mengawasi dan mempersempit ruang peredaran.
“Kami harap semuanya bisa ikut dalam pengawasan. Sebab, masyarakat diharapakan aktif melaporkan kepada kami jika ada hal mencurigakan terutama indikasi perdaran barang haram,” pungkasnya. *