BANTENRAYA.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM telah dianggarkan sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga kurang mampu masing-masing sebesar Rp600 ribu.
Setiap pekerja yang telah memenuhi syarat akan menerima BSU 2022 tersebut untuk sekali pencairan.
Dengan mengetahui syarat penerima BSU 2022, para pekerja bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Sinopsis One Piece Episode 1033, Pecah Kongsi Pasukan Big Moms dan Kaido
Bantuan ini akan diberikan dalam dua tahap yaitu bulan September dan Desember sebesar Rp300 ribu. Lalu apa saja syarat pencairan BLT BBM?
Perlu diketahui khusus BLT adalah penyaluran bantuan langsung oleh Presiden Joko di beberapa daerah, sehingga proses pencairan BLT ini akan melibatkan PT Pos Indonesia.
Untuk mengetahui apakah kalian termasuk penerima BLT BBM atau tidak, silakan Anda mengunjungi laman kemnaker.go.id., dikutip Bantenraya.com, Selasa 13 September 2022.
Baca Juga: Gagal Nikah dan Dapat Ancaman, Aktris Berusia Sekitar 50 Tahun Ini Digugat Selingkuhannya
Selanjutnya kalian bisa daftar akun, atau jika belum memiliki akun maka terlebih dahulu melakukan pendaftaran.
Setelah terdaftar, maka Anda bisa login ke dalam akun dan melengkapi profil seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi, kemudian cek pemberitahuan.
Apa Saja Syarat Pencairan BLT BBM?
Baca Juga: Transkrip Penjelasan Ning Imaz terkait Surat Ali Imran ayat 14, yang Jadi Bahan Hinaan Eko Kuntadhi
Jika kalian telah terdaftar sebagai calon penerima BLT BBM Rp 600 ribu, maka akan muncul notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Begitu pula jika tidak, maka Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai keterangan.
Lantas apa saja syarat agar bisa mendapatkan BLT BBM 2022 Rp 600 ribu tersebut? Mari simak syarat penerima BLT BBM berikut ini:
Baca Juga: Ikut FLS2N, 2 Pelajar Minta Dilike, Share dan Comment Walikota
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
2. Masuk ke dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Baca Juga: 51 Warga Gerem Cabut Dukungan, FKUB Tak Rekomendasikan Pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon
4. Bukan merupakan ASN, PNS, dan Anggota TNI atau Polri.
Cara Pencairan BLT BBM
Cara mencairkan BLT BBM ini tidaklah rumit dan dapat dilakukan dengan mudah melalui Kantor Pos. Simak cara mencairkan BLT BBM 2022 melalui Kantor Pos berikut ini:
Baca Juga: Grup Band Dewa 19 Bakal Konser, Buruan Cek Tanggalnya
1. Pertama, Anda harus menyiapkan surat undangan pencairan, KTP, dan KK (surat undangan pencairan diberikan dari pemerintah desa atau RT/RW setempat).
2. Kemudian, silakan datang ke Kantor Pos terdekat sesuai jadwal pencairan yang tertera di surat undangan.
3. Setelah itu, ambil nomor urut antrian pencairan BLT BBM 2022 di Kantor Pos.
Baca Juga: Serigala Terakhir 2 Episode 7 Kapan Tayang? Simak Disini Lengkap dengan Sinopsisnya
4. Lalu serahkan berkas dokumen pencairan BLT BBM 2022 ke petugas.
5. Setelah berkas diverifikasi, maka pencairan BLT BBM 2022 sudah bisa dilakukan.
Selain itu, pencairan BLT BBM 2022 juga dapat disalurkan secara langsung ke rumah masing-masing dengan syarat jika memiliki kendala jarak ke Kantor Pos.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Rekayasa Genetika untuk Optimalkan Produktivitas Pangan
Untuk diketahui, bagi warga yang merasa telah memenuhi syarat penerima BLT BBM Rp 600 ribu namun ternyata tidak terdaftar, maka dapat mengusulkan diri melalui program sanggah di situs Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi seputar syarat penerima BLT BBM yang perlu diketahui. BLT BBM 2022 ini adalah salah satu bantalan sosial tambahan atas pengalihan subsidi BBM dari pemerintah.***

















