BANTENRAYA.COM – Inpektorat Kota Cilegon mengumpukan seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kota Cilegon.
Hal itu dilakukan Inspektorat Kota Cilegon dalam upaya menyampaikan informasi dan sosialisasi terkait dengan pemahaman soal pungutan yang kerap terjadi di dunia pendidikan.
Sebab, Inspektorat Kota Cilegon menerima banyak laporan pengaduan atau Lapdu masyarakat terkait dengan dunia pendidikan.
Laporan itu contohnya pembelian buku LKS, penerimaan siswa baru sistem zonasi dan seterusnya.
Hal itu agar nantinya pihak sekolah dari mulai SD hingga SMP baik negeri dan swasta paham terkait dengan gratifikasi yang menjurus kepada pungutan liar atau pungli yang tidak sesuai dengan aturan.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin menyampaikan, pihaknya saat ini bersama dengan Tim Saber Pungli yang terdiri dari Pemkot Cilegon, Kejaksaan dan Kepolisian.
Baca Juga: Beredar Video Dandim 0623 Cilegon Kecam Komentar Effendi Simbolon, Tak Terima Disebut Gerombolan
Bekerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon menyosialisasikan terkait dengan gratifikasi yang menjurus kepada Pungli yang marak berdasarkan Lapdu masyarakat.
“Kemarin marak laporan masyarakat terkait dunia pendidikan, contoh pembelian buku LKS, penerimaan siswa melalui zonasi dan seterusnya,” kepada wartawan usai membuka acara Sosialisasi di Aula SMP Negeri 7 Cilegon, Kelas 13 September 2022.
“Apapun yang terkait dengan gratifikasi yang menjurus ke saber pungli biar kepala sekolah SD dan SMP hari ini dan besok bisa paham,” katanya.
Dengan pemahaman tersebut, jelas Mahmudin, kedepan diharapkan sekolah di Kota Cilegon bebas dari Pungli. Sebab, sekolah sudah dibiayai dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Kalau bicara cukup sulit tapi sudah ada anggarannya sudah ada, jika ada kekurangan itu bisa dilakukan disampaikan lewat komite dalam bentuk dimusyawarahkan ada dokumentasi, daftar hadir dan notulennya,” ujarnya.
Di sisi lain, papar Mahmudin, dunia pendidikan dari mulai masuk hingga lulus itu rentan terhadap Pungli.
Baca Juga: Gegara BBM, Anggota DPRD Banten Muhsinin Desak Pemprov Banten Naikan Gaji Honorer
Sementara, di Peraturan Menteri diatur mana hal yang boleh dan tidak boleh.
“Artinya prinsipnya boleh ada pungutan untuk LKS dan lainnya, tapi harus dimusyawarahkan dahulu dengan komite, harus disosialisasikan kepada orang tua siswa, sehingga tidak ada keputusan sepihak dari sekolah soal pungutan tersebut,” ujarnya. ***


















