BANTENRAYA.COM – Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak lagi dibutuhkan.
Menurut Mahfud MD, pihak pengadilan hanya ingin memastikan bahwa pelaku tidak gila saat beraksi.
Demikian dikatakan Mahfud MD dalam siaran pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin 12 September 2022.
“Motif tidak harus ada, tapi kadang saat hakim mau tahu juga motif pelaku. Apakah orang sehat atau gila? Sehingga dicari motifnya, kalau tidak gila sebetulnya cukup,” tutur Mahfud MD, kepada Bantenraya.com yang dikutip PMJ News, Senin 12 September 2022.
Baca Juga: Gara-gara BBM Subsidi Naik, Hacker Bjorka Mengatakan Giliran Pemerintah jadi Target Utama
Mahfud MD menjelaskan, usai pelaku dipastikan seorang yang waras maka selanjutnya baru digali apakah pembunuhan dilakukan secara terencana atau spontan.
“Tetapi, untuk memaparkan hal itu, menjadi tugas kepolisian untuk mengusut dengan cermat,” jelas dia.
Mahfud MD mengaku bahwa pihaknya pun telah menerima laporan dari hasil rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkenaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud MD mengungkapkan, walaupun laporan itu tidak projustitia, tetapi bisa menjadi info tambahan di kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga: Serem! Seorang Istri Aniaya Bagian Sensitif Sang Suami, Diduga karena Ingin Nikah Lagi
“Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia. Kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan. Sehingga Sambo tak bisa mengelak,” terangnya. ***