BANTENRAYA.COM – Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera selesai.
Timsus polri masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: 4 Cara Video YouTube Banyak Penontonnya, Nomor 3 Paling Penting!
Sebelumnya, telah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Pujiyarto dan selesai pada Jumat 9 September 2022.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan secara bertahap atau bergantian.
“Nanti selesai pelaksanaan sidang AKBP P, dari sidang komisi akan melanjutkan sidang AKBP JS atau AKBP J,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dalam sidang terhadap AKBP JS, Dedi menyebutkan, sidang tersebut akan dihadirkan saksi sebanyak 13 orang.
“13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS atau J adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM, memudian Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE,” ungkapnya.
“Ini masih menunggu dulu karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yg AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat jam 3 (sore), kalau (sidang selama) 12 jam, teman-teman mohon sabar untuk jam 3 pagi juga,” pungkasnya.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Big Mouth Episode 14 Sub Indo Full HD, Resmi Bukan di Dramaqu, LK21 dan Telegram
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berikut ini daftar nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
Baca Juga: Tanah Urukan Proyek Baitul Quran Masuk Rumah, Warga Kasemen Kota Serang Protes
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Baca Juga: 5 Situs Dewasa Paling Panas yang Banyak Dikunjungi, Bisa Bikin Anu Tegang
Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat jadi polisi dan mengajukan permohonan banding, namun hingga kini belum juga diterima oleh Polri.
Sementara itu, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.***
















