BANTENRAYA.COM – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikabarka akan menghirup udara bebas pada hari ini, Selasa 6 September 2022.
Ratu Atut Chosiyah bisa bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang sudah menerima program reintegrasi bebas bersyarat.
Ratu Atut Chosiyah masuk ke penjara lantaran terlibat sejumlah perkara dan berikut kasus-kasus yang membelitnya dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Isu Keretakan Ditubuh TNI Semakin Mencuat, Begini Kata Jendral Andika Perkasa
Pembebasan bersyarat ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Lapas IIA Tangerang Yekti Apriyanti.
Dikatakannya, Ratu Atut Chosiyah akan menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat.
“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” katanya kepada awak media.
Baca Juga: Lima Cara Menjaga Ginjal Agar Tetap Sehat, Nomor Tiga Paling Mudah Bisa Dilakukan Sambil Merem
1. Suap Mantan Ketua MK Akil Mochtar
Ratu Atut Chosiyah mulai terseret kasus pidana usai KPK menangkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penangakan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Saat itu, Akil Mochtar menerima uang suap sebesar Rp1 miliar untuk mengamankan sengketa tersebut.
Baca Juga: Inflasi Pasca BBM Naik Ancam Perekonomian Indonesia, Bakal Capai 6,8 Persen
Akhirnya, Majelis Halim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ratu Atut Chosiyah pada 1 September 2014.
Akan tetapi, hukuman itu diperberat oleh Makkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
2. Korupsi Pengadaan Alkes
Baca Juga: Jam Tayang Serigala Terakhir 2 Episode 6 Lengkap Dengan Link Nonton Bukan Telegram atau LK21
Kasus kedua yang menjerat Ratu atut Chosiyah adalah pengadaan alat kesehatan (alkes) dalam proses penganggarannya.
Atas kasus tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp79 miliar.
Pada akhirnya, Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya diri, sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp50 miliar. ***