BANTENRAYA.COM – Pemerintah jadi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Keputusan ini pun mengancam akan menggagalkan pengendalian inflasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Bambang Widjonarko mengatakan, Bank Indonesia menetapkan inflasi di angka 3±1 persen atau 2-4 persen pada tahun 2022 ini.
Target itu, menurutnya kemungkinan tidak akan tercapai karena inflasi di Banten sampai dengan Agustus saja sudah 3,68 persen.
Dengan demikian, dengan sisa bulan pada tahun 2022 ini dan ditambah dengan adanya kebijakan kenaikan harga BBM oleh pemerintah, maka kemungkinan akan menggagalkan upaya pengendalian inflasi yang dilakukan Pemprov Banten.
Dia memperkirakan inflasi akan bisa di atas 4 persen,” katanya.
Baca Juga: LSL di Banten Mengintai Anak SD, Berpotensi untuk menularkan HIV dan Penyakit Berbahaya Lainnya
“Karena harga BBM naik inflasi kita bisa mencapai 6-7 persen,” katanya, Minggu, 4 September 2022.
Inflasi yang tinggi, kata Bambang, akan membuat nilai tukar berkurang.
Maka, inflasi Rupiah kerap dianalogikan sebagai pencuri yang seara diam-diam mencuri uang kita.
Pencurian dilakukan dengan mengurangi nilai rupiah terhadap barang atau jasa yang dibeli.
Untuk itu, penting untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengendalikan inflasi. Ini dilakukan agar nilai tukar Rupiah tidak anjlok.
Bambang mengatakan, untuk mengetahui inflasi di wilayah Provinsi Banten, BPS Provinsi Banten memantau 3 daerah, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Baca Juga: Kejati Banten Kasak Kusuk Telusuri Kredit Macet Sebesar Rp364 Miliar di 862 Debitur Bank Banten
Terdapat 600 komoditas yang dipantau, mulai dari kebutuhan pribadi seperti gula pasir, cabai merah, cabai ijo, perawatan, pakaian, dan lain sebagainya.
Bahkan bahan-bahan pertukangan seperti semen, batu bata, dan lain sebagainya juga dipantau.
Bambang mengatakan, untuk mengendalikan inflasi, yang perlu dilakukan adalah melancarkan distribusi, menyediakan barang yang dibutuhkan, dan membuat harga terjangkau oleh masyarakat.
Bila ini bisa dikendalikan, maka inflasi dapat terkendali.
Namun, upaya mengendalikan inflasi juga tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan juga oleh pemerintah pusat.
Sebab ada sejumlah kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat yang tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah penentuan harga BBM atau tarif listrik.
Baca Juga: Dampak Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Barang Naik Hingga 25 Persen
Sementara itu, data BPS Provinsi Banten untuk bulan Agustus 2022 terjadi deflasi sebesar 0,16 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,58.
Ketiga kota IHK di Provinsi Banten mengalami deflasi.
Deflasi terdalam terjadi di Kota Cilegon sebesar 0,45 persen dengan IHK sebesar 113,97.
Diikuti oleh kota Serang sebesar 0,16 persen dengan IHK sebesar 115,54.
Disusul oleh Kota Tangerang sebesar 0,11 persen dengan IHK sebesar 110,49.
Deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya indeks 2 kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,98 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,07 persen.
Baca Juga: Tarif Bus PO Juragan 99 Trans Terbaru dari Jakarta ke Malang Pasca Kenaikan Harga BBM
Sedangkan 8 kelompok pengeluaran lainnya mengalami kenaikan indeks, di antaranya adalah kelompok transportasi, kelompok perumahan, kelompok pakaian, kelompok rekreasi, kelompok pendidikan, dan kelompok informasi.(***)



















