BANTEN RAYA.COM – Setelah berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) antara Bank Banten dan PT Harum Nusantara Makmur, tahun 2017 Sebesar Rp65 miliar. Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telusuri kredit macet senilai Rp364 miliar di Bank milik Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika Bank Banten akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara bertahap kepadanya selaku Kajati Banten untuk menyelesaikan masalah kredit macet sebesar Rp364 miliar.
“Akhir Agustus kemarin, telah dilaksanakan rapat bersama antara Tim Bank Banten dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten, untuk menyelesaikan masalah kredit macet sebesar Rp364 miliar dari 862 debitur,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (4/9).
Leo menjelaskan SKK dari Bank Banten untuk Kejati Banten, dalam upaya penyelesaian permasalahan piutang macet, serta penyelamatan keuangan negara di Bank Banten.
Baca Juga: Usai BBM Naik, Cek Jadwal Penerimaan Bansos Rp 600 Ribu
“Pada pokoknya (Bank Banten – red) mengajukan permohonan bantuan dan pendampingan hukum dari Kejati Banten dalam hal perbaikan, penyelamatan dan penyelesaian portofolio aset kredit berkualitas rendah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Leo mengungkapkan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap debitur, dan juga melakukan pemanggilan. Tujuannya yaitu agar debitur menyelesaikan piutangnya ke Bank Banten.
“Kejati Banten dapat melakukan pemanggilan (undangan) para debitur kredit macet, untuk menyelesaikan kredit macet terlebih dahulu secara non litigasi (tanpa proses persidangan). Hasil wawancara serta dokumen yang diperoleh dari debitur akan dikoordinasikan dengan Bank Banten untuk strategi penyelesaian kredit macetnya,” ungkapnya.
Leo berharap ratusan debitur yang akan menerima undangan dari Kejati Banten, dapat memenuhi panggilan, untuk mendukung Pemerintah Provinsi Banten, dan Kejati Banten dalam upaya perbaikan di Bank Banten.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pindah Fakses Secara Online, Ini Syarat dan Caranya
“Para debitur yang memiliki kredit macet pada waktunya nanti agar hadir sesuai jadwal pemanggilan dari Jaksa Pengacara Negara, dan kiranya segera beriktikad baik melunasi kreditnya untuk kepentingan Restrukturisasi dan penguatan Bank Banten,” harapnya.
Selain kredit macet 862 debitur, Leo memastikan tim Penyidik terus secara optimal menelusuri aset, dan keuangan tersangka korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas KMK dan KI antara Bank Banten dan PT HMN yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp186 miliar lebih.
“Kami melakukan penyitaan (aset tersangka) guna mengupayakan pengembaliannya, dan Tim Penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti, dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.
Leo mengungkapkan tingginya jumlah kerugian negara, dihitung dari jumlah besaran denda hingga bunga yang harus dibayarkan oleh PT HMN.
Baca Juga: BBM Naik, Warganet Sarankan Masyarakat Gunakan BBM Revvo 89
“Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan Negara denda tunggakan pokok dan Bunga KMK I sampai IV, ditambah jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit Investasi,” ungkapnya.
Leo menambahkan dengan telah diterimanya laporan Auditor Independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara Bank Banten.
“Maka segera dapat dirampungkan berkas perkara, untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.(***)



















