• Jumat, 22 September 2023

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pindah Fakses Secara Online, Ini Syarat dan Caranya

- Minggu, 4 September 2022 | 11:51 WIB
Berikut adalah update besaran iuran BPJS Kesehatan dari berbagai kelas, apakah ada kelas dengan nilai pembayaran nyang berubah? (Instagram @bpjskesehatan_ri)
Berikut adalah update besaran iuran BPJS Kesehatan dari berbagai kelas, apakah ada kelas dengan nilai pembayaran nyang berubah? (Instagram @bpjskesehatan_ri)

BANTENRAYA.COM – Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan perpindahan fasilitas Kesehatan atau faskes pertama secara mandiri dan online.

Seiring dengan pesatnya teknologi, kini pindah fakses tingkat pertama pun sangat mudah.

Kepindahan faskes pertama ini bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan yang diharapkan misalnya jarak rumah dengan faskes dan layanan faskes.

Dalam artikel ini selengkapnya akan dibahas tata cara pindah faskes peratama bagi pemegang BPJS secara online.

Hal yang harus dicarat adalah persiapkan lebih dulu syarat yang diminta atau akan diinput dalam aplikasi.

Baca Juga: GEMA MA Banten Tolak Kenaikan BBM, Irwandi: Bikin Rakyat Sengsara

Adapun syarat-syarat dan dokumen yang mesti dilengkapi untuk pindah faskes BPJS Kesehatan adalah

Melampirkan kartu JKN-KIS peserta yang berubah Faskes

Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

Melampirkan surat keterangan domisili atau surat pindah tugas atau surat keterangan kuliah di luar kota. 

Cara Pindah Online

Aplikasi Mobile JKN

 1. Unduh aplikasi Mobile JKN;

2. Klik “Pendaftaran Pengguna Mobile";

3. Input nomor kartu JKN-KIS;

Halaman:

Editor: Muhaemin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X