BANTENRAYA.COM – Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan perpindahan fasilitas Kesehatan atau faskes pertama secara mandiri dan online.
Seiring dengan pesatnya teknologi, kini pindah fakses tingkat pertama pun sangat mudah.
Kepindahan faskes pertama ini bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan yang diharapkan misalnya jarak rumah dengan faskes dan layanan faskes.
Dalam artikel ini selengkapnya akan dibahas tata cara pindah faskes peratama bagi pemegang BPJS secara online.
Hal yang harus dicarat adalah persiapkan lebih dulu syarat yang diminta atau akan diinput dalam aplikasi.
Baca Juga: GEMA MA Banten Tolak Kenaikan BBM, Irwandi: Bikin Rakyat Sengsara
Adapun syarat-syarat dan dokumen yang mesti dilengkapi untuk pindah faskes BPJS Kesehatan adalah
Melampirkan kartu JKN-KIS peserta yang berubah Faskes
Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
Melampirkan surat keterangan domisili atau surat pindah tugas atau surat keterangan kuliah di luar kota.
Aplikasi Mobile JKN
1. Unduh aplikasi Mobile JKN;
2. Klik “Pendaftaran Pengguna Mobile";
3. Input nomor kartu JKN-KIS;
Artikel Terkait
Cerita Sekretaris Dibikin Puas oleh Bos Dalam Mobil, Malah Ketagihan
Profil Dan Biodata Brigjen Andi Rian Yang Usir Pengacara Joshua Saat Rekonstruksi
Lirik Lagu Sunda Runtah yang Dinyanyikan Oleh Azmy Z, Lengkap Dengan Artinya Bahasa Indonesia
Pemerintah Pastikan Semua Bahan Pangan Tersedia Hingga Akhir Tahun 2022
Wanita ini Jadi Pemuas Nafsu Lelaki di Bali, Demi Membiayai Keluarga