BANTENRAYA.COM – Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengakhiri karirnya sebagai seorang Jenderal Polisi bintang dua dengan pemecatan tidak hormat.
Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.
Usai menjalani sidang etik selama 18 jam, pada akhir putusan yang disampaikan Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri memecat secara tidak hormat Ferdy Sambo.
Usai Ferdy Sambo dinyatakan dipecat tidak hormat, sebanyak 34 pejabat dan anggota polisi yang dinyatakan melanggar kode etik juga akan menjalani putusan sidang etik pada 30 hari kedepan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Baca Juga: Series The Sexy Doctor is Mine Episode 7: Link Nonton, Jam Tayang dan Bocoran Spoiler
Dikutip BantenRaya.Com dari berbagai sumber pada Jumat 26 Agustus 2022, pada sidang etik pemecatan Sambo yang pimpin lima jenderal sebagai komisi sidang etik telah membacakan putusan pemecatan Ferdy Sambo dan menandatangani putusan tersebut.
Kelima komisi secara kolektif kolegial menyatakan Ferdy Sambo melanggar dan memecatnya sebagai polisi.
“Mulai dari merekayasa kasus, penghilangan barang bukti dan menghalang-halangi proses penyidikan dilakukan FS, dirinya juga tidak menolak apa yang disampaikan 15 saksi dalam persidangan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Selanjutnya, jelas Dedi, ada 34 personel polri sebagai terduga pelanggar etik dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.
Baca Juga: Link Nonton The Sexy Doctor is Mine Episode 7, Bukan LK21 atau Telegram, Lengkap Dengan Spoiler
Dimana nantinya Polri akan menyelesaikan pemeriksaan dalam 30 hari ke depan.
“Tim masih terus bekerja. Masih ada 34 terduga pelanggar etik yang berproses dalam 30 hari kedepan. Timsus bersama Propam masih akan terus menggelar sidang secara marathon dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam sidang etik tersebut sebanyak 5 Jenderal menjadi komisioner atau pimpinan sidang, yakni, Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.
Sementara untuk anggota yakni Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Baca Juga: Link Nonton The Sexy Doctor is Mine Episode 7, Bukan LK21 atau Telegram, Lengkap Dengan Spoiler
Sementara itu, usai menghadiri sidang Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo juga menyampaikan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan terhadap institusi Polri.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri,” jelasnya. ***

















