BANTENRAYA.COM- Dalam upaya penertiban para pengguna jalan di Kabupaten Lebak, Satlantas Porles Lebak mengadakan oprasi rutin, di Jalan Raya RT Hardiwinangun dan Alun-alun Rangkasbitung.
Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam oprasi ini, petugas menilang 55 pelangar lalu lintas
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak Ipda Agung mengatakan, pelanggar lalu lintas yang ditilang kesalahannya beragam seperti tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan tidak mengenakan safety belt. “Kepada pelanggar kami memberikan sanksi sesuaikan dengan jenis pelanggaran,”kata Agung kepada Banten Raya.
Baca Juga: Ekspresi Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik, Wajah Pucat hingga Sering Pejamkan Mata
Ipda Agung menambahkan, pihaknya bukan hanya melakukan penilangan namun penertiban mobil golf atau keteta wisata pun dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu lalu lintas jalan dan membahayakan baik bagi pengemudi, penumpang maupun pengguna jalan. “Mobil itu kan digunakan untuk mengangkut wisata bukan untuk diperuntutkan di jalan raya,”ujar Agung.
Masih kata Agung, Polisi menghimbau kepada seluruh warga Lebak agar ketika akan berkendara selalu dipersiapkan kelengkapan kendaraan,seperti surat-surat kendaraan dan patuhi peraturan lalulintas. “Tolong kepada seluruh warga Lebak untuk tidak bandel dalam berkendara,” tutur Agung.
Abih Haerudin yang terkena tilang mengatakan bahwa dirinya, ditilang lantaran tidak membawa STNK. “Saya buru-buru soalnya, tidak tau kalau akan ada penilangan,” ungkap Abih. (mg-sahrul)***
Editor: Administrator



















