BANTENRAYA.COM – Mantan Irjen Propam Ferdy Sambo menyatakan mengundurkan diri sebelum sidang dimulai, tepatnya pada Kamis 25 Agustus 2022 tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut menjalani Sidang Kode Etik di Markas Besar Kepolisian.
Dalam sidang tersebut, Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang diunggah akun Instagram @divisihumaspolri.
Berikut saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo:
Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
Baca Juga: Buntut Dugaan Kredit Fiktif, DPRD Kabupaten Pandeglang Akan Panggil Pimpinan Bank BRI
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
Baca Juga: Profil Ramon Papana, Orang yang Daftarkan HAKI Open Mic hingga Somasi Sejumlah Komika
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer
Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Sambo kepada para saksi.
Baca Juga: Profil Ramon Papana, Sosok Orang yang Daftarkan Open Mic ke HAKI
Sidang etik berlangsung tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi. Kemudian Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Baca Juga: Wow! Gadis Muda di Banten Kendalikan Judi Beromzet Rp3,9 Miliar per Hari
Selain itu, hingga saat ini 97 personel Polri telah diperiksa inspektorat khusus. Sebanyak 35 di antaranya diduga melanggar kode etik.***



















