Kombes Pol Nurul Sebut Nama-nama Polisi yang Hadir dalam Sidang Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:27 WIB
Kombes Pol Nurul umumkan tersangka yang hadir dalam sidang kode etik (Instagram @divisihumaspolri)
Kombes Pol Nurul umumkan tersangka yang hadir dalam sidang kode etik (Instagram @divisihumaspolri)

BANTENRAYA.COM – Tepat pada 25 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri yang dipublikasikan oleh Kombes Pol Nurul.

Sehari sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Kendati mengundurkan diri, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap sidang yang dijalani oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Wow! Gadis Muda di Banten Kendalikan Judi Beromzet Rp3,9 Miliar per Hari

Dikutip Bantenraya.com dari Instagram divisihumaspolri, Kombes Pol Nurul mengatakan beberapa anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa polisi tembak polisi yang berujung pada tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tampak hadir dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.

Para tersangka yang menjadi saksi adalah Bripka Ricky Rizal atau RR, tersangka Kuat Ma’ruf atau KM, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Untuk Bharada E, ia menghadiri sidang secara daring, sedangkan Bripka RR dan KM diketahui hadir di ruang sidang.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dihadiri Sejumlah Saksi dan Tiga Perwakilan Komisi Kepolisian, Ada yang Tahu?

Selain ketiga saksi tersebut, ada beberapa saksi lain yang hadir, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Ada pula lima saksi lain dari Penempatan Khusus atau Patsus Provost sebanyak lima orang, yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Berikutnya dua saksi lain di luar Patsus adalah Hari Nugroho atau HN dan Murbani Budi Pitono atau MB.

Baca Juga: Banyak Industri Kimia Berdiri, BPBD Kota Cilegon Waspadai Bencana Non Alam

Dengan begitu, dalam sidang kode etik Ferdy Sambo setidaknya ada 15 saksi yang dihadirkan.

Sebelumnya, kemarin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan sidang kode etik paling lambat selama 30 hari ke depan.***

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X