BANTENRAYA.COM – Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri sebagainya anggota Polri.
Kabar pengunduran Ferdy Sambo ini dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi setelah menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022 tadi malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tidak mempengaruhi pelaksanaan sidang etik yang dilaksanakan, Kamis 25 Agustus 2022 ini.
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada Bantenraya.com dikutip dari PMJ News di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Dedi Prasetyo menjelaskan, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik, karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” jelas dia. *


















