BANTENRAYA.COM – Lima pejabat Polri terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J karena melakukan Lakukan Obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan.
Nama-nama kelima pejabat Polti ini diumumkan Irwasum Mabes Polri oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers,Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14.00.
“Kepada empat tersangka yakni FS, KN, RE, dan RD secara maksimal penyidik melengkapi pemberkasan perkara. Sudah dilaksanakan gelar perkara kelengkapan berkas perkara. Terhadap empat tersangka ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan selaku JPU. Hari ini,” kata Irwasum.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Berlapis Karena Menjadi Bagian Pembunuhan Brigadir J
Dikatakannya, Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriskaan terhadap 83 orang anggota Polri dan yang sudah direkomdasi untuk dilakukan penempatan khusus 35 orang.
“Yang sudah ditempatkan khusus kan 18 orang tapi berkurang 3 yaitu FS (Ferdy Sambo), RR, RE karena sudah jadi tersangka,” jelasnya.
Dikatakan Irwasu, dari personil yang sudah ditempatkhusukan, ada 15 orang oleh penyidik diperiksa mendalam.
“Maka ada 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana mengahalani penydikan atau obstruction of justice,” tegasnya.
“Kelimanya adalah BJB HK, AKBP ANB, AKBP Hr, kompol BW dan Kompol CP. Kelima nama yang sudah ditempatkhususkan akan segera dilimpahkan ke penyidik, dan akan dilakukan tinkatan lebih lanjut,” terangnya. ***

















