Putri Candrawathi Dijerat Pasal Berlapis Karena Menjadi Bagian Pembunuhan Brigadir J

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:39 WIB
Begini kondisi istri dari Irjen Ferdy Sambo sebelum diperiksa oleh polisi (Instagram @herladindonesia)
Begini kondisi istri dari Irjen Ferdy Sambo sebelum diperiksa oleh polisi (Instagram @herladindonesia)

BANTENRAYA.COM – Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dijerat pasal berlapis setelah menyandang status tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun pasal yang dikenakan kepapada Putri Candrawathi adalah pasal 340 subsider 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Jerat hukum dan pasal yang dikenakan kepada Putri Candrawathi disampaikan Mabes Polri, dalam konrefensi pers Jumat 19 Agustus 2022 yang dipimpin Irwasum Mabes Polri.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Perlu kami sampikan, Alhamdulillah CCTV yang vital yang meggambarkan situasi di lokasi sebelum dan sesudah behasil ditemukan. Dari hasil penyidikan tersebut dan hasil konfrontir bahwa Ibu PC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskim.

“Kami melakukan gelar perkara dan berdasrkan alat bukti yaitu keterangan saksi dan kajian elektroik berupa CCTV baik di Saguling maupun dekat TKP dan merupakan barang bukti tidak langsung, Ibu PC ada dil okasi sejak di Saguling dan di Duren 3 dan melakukan kegiatan-keiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembuuna Brigadier J," kata Irwasum. ***

Editor: Muhaemin

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mengatasi Bau Mulut Dengan Buah-Buahan

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:04 WIB
X