BANTENRAYA.COM – Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dijerat pasal berlapis setelah menyandang status tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun pasal yang dikenakan kepapada Putri Candrawathi adalah pasal 340 subsider 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Jerat hukum dan pasal yang dikenakan kepada Putri Candrawathi disampaikan Mabes Polri, dalam konrefensi pers Jumat 19 Agustus 2022 yang dipimpin Irwasum Mabes Polri.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
“Perlu kami sampikan, Alhamdulillah CCTV yang vital yang meggambarkan situasi di lokasi sebelum dan sesudah behasil ditemukan. Dari hasil penyidikan tersebut dan hasil konfrontir bahwa Ibu PC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskim.
“Kami melakukan gelar perkara dan berdasrkan alat bukti yaitu keterangan saksi dan kajian elektroik berupa CCTV baik di Saguling maupun dekat TKP dan merupakan barang bukti tidak langsung, Ibu PC ada dil okasi sejak di Saguling dan di Duren 3 dan melakukan kegiatan-keiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembuuna Brigadier J," kata Irwasum. ***
Artikel Terkait
Nasib Pendaki Israel yang Terjatuh di Puncak Gunung Rinjani Belum Diketahui, Evakuasi Mulai Disiapkan
Komentar Pemilik Lagu Ojo Dibandingke Abah Lala: Terimaksih Kepada Masyarakat Indonesia
Berikan Bunga Tiap Jam, Pintu Earn Jadi Tempat Investasi Crypto yang Tepat Bagi Investor Pemula
Tidak Puas Hanya Dibubarkan, Publik Desak Satgasus Merah Putih Diusut Tuntas
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J