Jumat, 13 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Dituntut 3,5 Tahun Atas Kasus Penggelapan Hibah

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
17 Agustus 2022 | 21:34
Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Dituntut 3,5 Tahun Atas Kasus Penggelapan Hibah

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua Dewan Kesenian Banten. Darjat Nuryadin/Bantentaya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018 Chavcay Syaifullah dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut mantan Ketua Dewan Kesenian Banten atas kasus dugaan penggelapan uang hibah Provinsi Banten tahun 2017 sebesar Rp334 juta.

Tuntutan kepada mantan Ketua Dewan Kesenian Banten disampaikan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Deretan Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan dari Pemain Naturalisasi, dari Cristian Gonzales hingga Sandy Walsh

JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan terdakwa Chavcay Syaifullah terbukti bersalah sebagai mana Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACAJUGA:

Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)

Persik Kediri vs PSIM Yogjakarta, Macan Putih Datang dengan Modal Kemenangan

13 Februari 2026 | 15:24
Tekad Persis Solo keluar dari jeratan Zona Degradasi. (Instagram/@persisofficial)

Persis Solo vs Madura United, Tekad Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi

13 Februari 2026 | 15:21
Mudik dan Balik Bareng Honda

Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk 2.400 Pemudik, Cek Cara Pendaftarannya

12 Februari 2026 | 14:17
Kesempatan bergabung dengan PT Dongsuh Indonesia melalui info lowongan kerja. (Instagram/@lokerserangkab.info)

Lowongan Kerja di PT Dongsuh Indonesia untuk Penempatan Cikande, Terbuka untuk Semua Jurusan

11 Februari 2026 | 18:15

Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan terdakwa.

Baca Juga: Pertalite Naik! Berikut Daftar Mobil yang Boleh dan Tidak Boleh Menggunakannya

Mulyana menambahkan, Chavcay diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, dan Chavcay juga diberikan tambahan hukuman berupa membayar uang pengganti Rp344 juta yang telah dititipkan ke rekening Kejari Serang.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya

“Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui kesalahannya,” tambahnya.

Baca Juga: Masih Lakukan Pendataan, Nasib Honorer Pemkab Serang Semakin Tidak Menentu

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, pada Tanggal 21 Maret 2017 terdakwa Chavcay Syaifullah mengajukan pencairan dana hibah melalui surat Nomor: 032/Perm-Hbh/III/2017 Perihal Permohonan pencairan dana hibah yang nomor: 032/Perm-Hbh/III/2017.

Dalam surat tersebut, terdakwa selaku Ketua DKB melampirkan Program Kerja dan rincian anggaran kegiatan Dewan Kesenian Banten tahun 2017 sebesar Rp800 juta.

Secara rinci anggara itu akan digunakan untuk Operasional DKB Rp444 juta, Bengkel Seni Budaya (BSB) Rp30 juta, Anugerah Seni DKB Rp38 juta, Banten Gawe Art II Rp38 juta.

Baca Juga: Hanya dengan Modal Rp10.000, Anda Bisa Nikmati Aviary di Agung Sport Center Kabupatan Serang

Jambore Seniman Banten Rp95 juta, Banten First Biennale Rp100 juta, Penyusunan Data Base Sanggar dan Komunitas Seni Rp25 juta, Penyusunan Buku Panduan Seni dan Budaya Banten Rp29 juta.

Seluruh dana hibah yang diterima oleh Dewan Kesenian Banten pada tahun 2017, dari APBD Propinsi senilai Rp800 juta seluruhnya dikelola, diketahui dan diatur oleh terdakwa.

Sedangkan terdakwa hanya memberikan setiap bulannya kepada bendahara untuk Kas dewan Kesenian Banten.

Baca Juga: Opposite6890 Sebut Ada Bunker dan Uang Rp900 miliar di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Dana hibah dari APBD Provinsi Banten Rp800 juta yang diterima oleh bendahara Dewan Kesenian Banten saksi Innayul Fadhillah adalah sebesar Rp462 juta.

Uang yang diterima oleh bendahara tersebut dibuatkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kesenian Banten tahun anggaran 2017 yang ditanda tangani oleh terdakwa dengan disertai bukti-bukti pengeluaran atau kwitansi.

Hibah uang yang bersumber dari APBD Provinsi Banten yang diterima DKB sebesar Rp800 juta, pengeluaran DKB sesungguhnya sebesar Rp455 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu Ojo Dibandingke yang Dinyanyikan Farel Prayoga Pada HUT ke-77 RI di Istana Merdeka

Jumlah Pengeluaran yaitu untuk biaya operasional Rp234 juta, bengkel seni budaya Rp12 juta, anugrah seni Rp36 juta, Banten Gawe Art II Rp39 juta.

Jambore Seniman Banten Rp69 juta, Banten First Biennale Rp61 juta, Penulisan Buku Datase dan Panduan Seni Rp3,6 juta.

Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Dewan Kesenian Banten Tahun anggaran 2017 disusun oleh terdakwa, dengan meminta kepada saksi Inayatullah untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan nominal dan pelaksanaannya pada Proposal dana hibah yang diajukannya.

Baca Juga: Hidup Tetap Susah Walau Sudah Rajin Sholat hingga Malah Terlilit Utang, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Padahal laporan tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaannya.

Sebagian lampiran dari laporan tersebut seperti memanipulasi daftar gaji anggota Dewan Kesenian, bukti struk, bon dan lain-lain.

Akibat perbuatan terdakwa, telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain telah merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp344 juta, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Big Mouth Episode 7 Beserta Link Nonton Sub Indo Bukan LK21 atau Dramacute

Usai pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Serang sidang selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar dengan agenda pembelaan dari terdakwaa. ***

Editor: Administrator
Tags: Dewan Kesenian Banten
Previous Post

Kejari Serang Terima Uang Rp440 juta, Dari Tersangka Korupsi IKM

Next Post

BARU AKTIF! Kode Redeem ML Mobile Legends 14 Agustus 2022, Skin dan Item Menarik dan Gratis Siap Menanti

Related Posts

Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)
Nasional

Persik Kediri vs PSIM Yogjakarta, Macan Putih Datang dengan Modal Kemenangan

13 Februari 2026 | 15:24
Tekad Persis Solo keluar dari jeratan Zona Degradasi. (Instagram/@persisofficial)
Nasional

Persis Solo vs Madura United, Tekad Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi

13 Februari 2026 | 15:21
Mudik dan Balik Bareng Honda
Nasional

Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk 2.400 Pemudik, Cek Cara Pendaftarannya

12 Februari 2026 | 14:17
Kesempatan bergabung dengan PT Dongsuh Indonesia melalui info lowongan kerja. (Instagram/@lokerserangkab.info)
Nasional

Lowongan Kerja di PT Dongsuh Indonesia untuk Penempatan Cikande, Terbuka untuk Semua Jurusan

11 Februari 2026 | 18:15
Dokter Tirta dan Mohan Hazian
Nasional

Dituding Ada Kepentingan dari Kasus Mohan Hazian, Dokter Tirta Ternyata Sempat Tegur Circlenya

11 Februari 2026 | 17:23
Jadwal Friendly Match Timnas Indonesia U17 vs China. (Instagram@timnasindonesia)
Nasional

Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

11 Februari 2026 | 17:16
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulat Sayur Ditemukan pada Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Regional Aisyiyah Kota Cilegon Hadirkan Dirjen Kemendikdasmen, Guru Diharap Pahami KKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Intensif Lobi Provinsi Lain, Kejar Dukungan Suara Jadi Tuan Rumah PON 2032

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat diwawancarai wartawan Jumat 13 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Ratu Zakiyah Janjikan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Jelang Ramadan

13 Februari 2026 | 17:23
Ilustrasi tenggelam (pixabay/Miller_Eszter)

Nelayan di Lebak Tewas Terlilit Jaring

13 Februari 2026 | 17:18
AHM Siapkan 92 Bus dan 28 Truk untuk Mudik Gratis Lebaran 2025, Tujuan ke Dua Kota Ini

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Banten Dibuka 5 Hari Lagi, Ini Syaratnya

13 Februari 2026 | 17:14
Tim SAR Gabungan melakukan evakuasi korban terseret ombak Pantai Daplangu, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 13 Februari 2026. (Basarnas)

Wisatawan Hilang di Pantai Daplangu Pandeglang Ditemukan Mengambang

13 Februari 2026 | 16:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda