BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang terus melakukan pendataan terkait jumlah honorer sebagai tindaklanjut rencana penghapusan tenaga honorer.
Para honorer yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4.000 orang lebih sampai saat ini belum ada kepastian terkait dengan nasib mereka ke depan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, terkait honorer pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenRB).
Baca Juga: Judulnya Ruang Terbuka, Kanal Surosowan Banten Lama Kini Justru Dipenuhi Kios PKL Berdempetan
Surat tersebut adalah terkait dengan penghapusan tenaga honorer yang harus dilakukan paling lambat tahun depan.
“Kita sudah melakukan pendataan mana yang nantinya bisa diusulkan menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Surtaman, Rabu 17 Agustus 2022.
“Tapi kembali lagi mengusulkan PPPK kan harus siap gajinya, belajar dari pengalaman, kita tidak mau mengusulkan sembarangan kalau misalkan gajinya enggak ada,” imbuhnya.
Baca Juga: Serahkan Bisnis Kue Sus kepada Kakaknya, Amanda Manopo: Saya Hanya Menerima Uang
Ia menjelaskan, dalam ketentuan yang ada ada dalam ketentuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa tenaga honorer yang bisa diusulkan menjadi PPPK.
Pengangkatannya dilakukan maksimal pada 31 Desember 2020 atau telah mencapai satu tahun pada 31 Desember 2021.
“Untuk honorer yang diangkatnya di atas 31 Desember 2020 nasibnya pertama, mereka tidak bisa diusulkan menjadi PPPK,” paparnya.
Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan, BRI Resmikan Menara BRILian Berkonsep Green dan Smart Building
“Kedua, kalau suatu saat honorer dihapuskan terpaksa harus mencari pekerjaan lain. Jumlah yang diangkatnya di atas 31 Desember 2020 lumayan banyak,” ujarnya.
Surtaman menegaskan, masalah penghapusan tenaga honorer menjadi kebijakan mutlak pemerintah pusat namun pihaknya tetap berharap tidak ada penghapusan karena Pemkab Serang masih sangat membutuhkan.
“Contoh, ada sekolah SD yang PNS-nya cuman dua orang, kalau honorernya dihapus bisa babak belur yang dua orang itu,” tuturnya.***



















