BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membabat habis bangunan liar (bangli) di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dinas Satpol PP Kabupaten Serang dibantu TNI-Polri. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangli dalam kegiatan pembongkaran itu.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Mujtahidi mengatakan, pembongkaran bangli dilakukan setelah semua tahapan dilakukan.
Baca Juga: Hadiri HPN Bussines Forum, Ini Hal yang Disampaikan Walikota Helldy
“Pembongkaran bangli dilakukan karena tahapannya sudah ditempuh, mulai teguran satu sampai teguran tiga,” ujar Mujtahidi, Selasa 16 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, keberadaan bangli tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perlindungan Masyarakat atau Linmas.
“Setiap badan atau orang dilarang mendirikan bangunan di sepanjangan jalan yang dapat mengganggu ketentaraman dan ketertiban umum,” katanya.
Baca Juga: Lirik Lagu 17 Agustus ‘Hari Merdeka’ untuk Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-77
Mujtahidi mengungkapkan, dalam kegiatan pembongkaran patroli itu pihaknya menurunkan 60 orang personil. “Kita dibantu TNI-Polri. Alhamdulillah tidak ada perlawanan,” tuturnya.***