BANTENRAYA.COM – PT KAI mengumumkan syarat baru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022.
Syarat baru naik kereta api ini berlaku bagi penumpang yang berusia 18 tahun keatas.
Aturan itu berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tak Kuat Menahan Nafsu, Paman di Tangerang Perkosa Keponakannya
Untuk penumpang yang telah berusia 18 tahun ke atas yang sudah divaksinasi booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Sementara yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Terkait dengan regulasi terbaru ini, PT KAI memberikan kesempatan kepada penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan terbaru dengan tanggal keberangkatan 15-17 Agustus 2022.
Baca Juga: Klarifikasi PRMN: Sandiaga Uno Sebut Pemerintah Siapkan 5 Destinasi Wisata Super Prioritas
Serta dapat membatalkan tiket dengan refund penuh 100% di luar bea pesan, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatannya melalui loket stasiun atau WA center.
Dikutip dari Instagram @kai121_, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
Persyaratan usia 18 tahun ke atas:
Baca Juga: Hotman Paris Berikan Pendampingan Hukum Gratis untuk Pegawai Alfamart
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
2. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
Baca Juga: Parpol KIB Miliki Pengalaman dalam Pemerintahan, Tawarkan Lanjutan Kebijakan Presiden Jokowi
Persyaratan usia 6 sampai 17 tahun ke atas:
1. Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam.
Baca Juga: Kumpulan Quotes dari Drakor Extraordinary Attorney Woo Menyentuh Hati dan Relate dengan Kehidupan
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam.
d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
Persyaratan usia di bawah 6 tahun:
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pegawai Alfamart Dipaksa Minta Maaf: Diancam UU ITE hingga Dibela Hotman Paris
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***


















