BANTENRAYA.COM – Hukum terus menjerat dengan adanya bukti kuat kini Ferdy Sambo menekam jeruji besi dengan kasus pembunuhan berencana dan mempersulit kasusnya sehingga kasus tersebut sering dikenal sebagai Obstruction of Justice.
Banyak orang yang belum tau apa itu kasus Obstruction of Justice? Sehingga ramai diperbincangkan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir Bantenraya.com dari berbagai sumber, istilah Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur perbuatan dalam ketentuan itu tentang pemberantasan korupsi secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung.
Baca Juga: PLN Gelar Konferensi Akademik Internasional Kembangkan Sektor Kelistrikan RI
Perbuatan atau percobaan yang dinyatakan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice apabila memenuhi 3 unsur penting, yaitu:
1. Tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings).
2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings).
3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
Baca Juga: Cek Jadwal Tayang Big Mouth Episode 7 dan 8 Full hingga Tamat Lengkap dengan Jamnya
Beberapa peradilan di Amerika d tambahkan satu syarat lagi, yakni harus dibuktikan terdakwa memiliki motif untuk melakukan tindakan yang dilakukan.
Apa itu obstruction of justice?
Mengutip jurnal Pembangunan Hukum Indonesia yang diterbitkan Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana, karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara.
Cornell Law School memerinci obstruction of justice sebagai segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi.
Segala upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.
Baca Juga: Segera Update Aplikasi WhatsApp Kamu! Untuk Menikmati Fitur Terbarunya
Isi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa
Ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Isi Pasal 221 KUHP
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca Juga: Cara Mengirim Foto di WhatsApp Agar Tidak Pecah, Ternyata Sangat Mudah!
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian
Atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana
Atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Baca Juga: Diduga Soal Ospek, Laman Website Sirata Untirta Diretas
2. Aturan di atas tidak berlalu bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan.
Atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Demikianlah info mengenai kasus yang menjerat FS dengan kasus Obstruction of Justice.***


















