BANTENRAYA.COM – Penyidik Bareskrim Polri pada Jumat lalu menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dituduhkan kepada Brigadir J.
Kasus pelecehan seksual tersebut, sebelumnya dilaporkan oleh Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dinyatakan tidak pernah terjadi oleh penyidik.
Sebelumnya, kasus ini ramai dengan cerita rekayasa dengan skenario polisi tembak polisi.
Baca Juga: Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022 jadi Kado HUT Kemerdekaan RI ke-77
Saat itu, opini yang dibangun, Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, lalu terjadilah tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Sampai akhirnya Brigadir J tewas.
Untuk meyakinkan skenario itu, dibuatlah laporan dugaan pelecehan seksual yang disangkakan pada Brigadir J.
Namun setelah serangkaian pemeriksaan, cerita pelecehan seksual tidak bisa dibuktikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan.
Keduanya adalah dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat, 12 Agustus 2022 malam dikutip Banten raya.com dari PMJNEWS, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Andi menjelaskan bahwa alasan mengapa penyidik penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut.
Dia menyatakan, penyidikan kasus dihentikan karena penyidik tidak ditemukan adanya peristiwa pidana atau peristiwa itu tidak benar-benar ada.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Serang Tinjau Lokasi Longsor Taktakan, Sudah 6 Bulan Dibiarkan Tidak Diperbaik
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya.
Sebelumnya, dalam podcast Deddy Corbuzier, Menkopolhukam Mahfud MD sudah memprediksi bahwa laporan pelecehan seksual yang dibuat Putri Candrawathi akan segera dihentikan.
Sebab, kasus itu tidak pernah terjadi.
Akhirnya, Bareskrim Polri pun benar-benar menghentikan kasus tersebut. (***)