BANTENRAYA.COM – Kasus penembekan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers mengungkapkan fakta-fakta terbaru atas meninggalnya Brigadir J.
Listyo SIgit Prabowo mengungkapkan tidak ada peristiwa baku tembak yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Contoh Yel-yel Gerak Jalan Hari Pramuka 2022, Langsung Kompak dan Seru
Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa, 9 Agustsu 2022.
Listyo menegaskan jika perstiwa baku tembak hanyalah rekayasa belaka.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” kata Sigit.
Baca Juga: Buruh Kabupaten Serang Tuntut Undang-undang Omnibus Law Dicabut
Diketahui sebelumnya, fakta terkait baku tembak sudah disampaikan oleh pengacara Bharada E.
Pengacara Bharada E mengungkapkan jika bekas tembakan di dinding di rumah Ferdy Sambo hanya rekayasa.
Sigit menyebutkan bahwa yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.
Baca Juga: Biaya Perbaiki JLS Terlampau Besar, Pemkot Cilegon Minta Bantuan Industri Lagi
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” lanjutnya.
Kemudian Ferdy Sambo menembak beberapa kali ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir J untuk merekayasa adanya baku tembak.
“Untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali seolah memberi kesan telah terjadi tembak-menembak,” tambahnya.
Saat ini Timsus (Tim Khusus) akan terus mendalami dan menggali fakta-fakta terkait penembakan Brigadir J.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini, tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait,” ujar Listyo.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Kasus BPRSCM Segera Disidangkan, Kerugian Negara Rp14 Miliar
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Sigit.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***