BANTENRAYA.COM – Realisasi pendapatan pajak parkir di Kota Serang terhitung Januari hingga Juli 2022 baru meraup Rp 484,9 juta.
Sedangkan target yang ditetapkan untuk sektor pajak parkir dalam APBD tahun 2022 sebesar Rp 1,6 miliar.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas, ditemui Bantenraya.com usai acara ziarah di Taman Makam Pahlawan Ciceri, Kota Serang, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Kasus BPRSCM Segera Disidangkan, Kerugian Negara Rp14 Miliar
Hari mengatakan, pajak parkir diperoleh atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
Baik disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
“Kalau ini yang kita dapatkan sesuai dengan Perda, sedangkan retribusi yang di tepi jalan itu oleh Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Baca Juga: Peran Masing-masing 4 Tersangka untuk Menghabisi Brigadir J, Bermula dari Perintah Ferdy Sambo
Hari mengatakan, capaian per Juli 2022 tersebut sudah mencapai target yang diinginkan di semester I. Sementara 65 persen lainnya ditarget di semester II.
“Data terakhir di tanggal 22 Juli sudah Rp484,9 juta, ini sudah sesuai dengan target di semester 1,” katanya.
Ia menjelaskan, pajak parkir paling banyak tahun ini diperoleh dari Mall of Serang (MoS) dan Giant. Untuk MoS setiap tahunnya rutin mencapai Rp 200 hingga Rp 300 juta.
Baca Juga: Referensi Hadiah Lomba 17 Agustus HUT Kemerdekaan Indonesia Yang Murah, Menarik dan Bermanfaat
Selanjutnya Giant paling tinggi Rp 300 hingga Rp 400 juta.
“Tapi sekarang Giant sudah kolep,” jelasnya.
Hari mengaku, penerimaan pajak parkir bersifat self assessment berarti wajib pajak sendiri yang menghitung dan menyetor ke kas daerah, dan tidak ada yang wajib pajak menunggak dalam pajak parkir.
Baca Juga: Tiap Pagi Jadi Korban Macet, Warga Minta Jalan Ki Uju Kota Serang Diperlebar
“Yang nunggak, kalau kata saya belum sadar bayar pajak, tapi untuk pajak parkir ini aman tidak ada yang menunggak dan sesuai dengan pelaporan mereka,” ucap dia.
Ia menuturkan, untuk mengantisipasi wajib pajak menunggak pada sembilan jenis pajak yang ditangani Bapenda.
Pihaknya terus melakukan beberapa upaya dalam memungut pajak.
Mulai dari integrasi cara manual dengan elektronik hingga pembukaan chanel pembayaran, seperti Ovo, Tokopedia dan jenis chanel lainnya.
Baca Juga: Spoiler Drakor Big Mouth Episode 5 Lengkap Dengan Link Nonton Sub Indo Hanya di Sini
“Tapi ada juga yang harus dijemput manual, dari kelurahan masuk kampung kita lakukan Sabtu-Minggu,” tuturnha.
“Kemudian ada one day service yang diselesaikan dalam satu hari. Tapi yang paling utama menumbuhkan tingkat kesadaran wajib pajak,” imbuh dia.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengaku pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk pajak parkir.
Baca Juga: Lirik Lengkap dan Arti dari Lagu Sikok Bagi Duo yang Viral di TikTok
Tak hanya itu, pajak parkir ini juga menyasar pengelolaan parkir Masjid Agung Ats-Atsauroh yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Melalui kerja sama dengan pihak ketiga memiliki tanggungjawab atas resiko yang dihadapi yang parkir. Seperti, asuransi kehilangan,” kata Syafrudin.
“Keamanan ini harus mengandung resiko, karena memang ada pungutan uang parkir. 90 persen aman,” tandas dia. ***