BANTENRAYA.COM – Dewan Pendidikan Provinsi Banten mengajak semua pihak untuk bisa melakukan evaluasi dan mengawasi penyimpangan yang terjadi di dunia pendidikan.
Salah satunya yang disorot Dewan Pendidikan Provinsi Banten adalah proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ajakan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten Eni Suhaeni.
Ia menilai, evaluasi dan pengawasan tersebut dinilai penting karena terlalu banyak dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB.
Misalkan saja, dalam satu kelas sudah jelas, jenjang pendidikan SMA Negeri terdapat 32 peserta didik dalam satu kelas, dan jenjang pendidikan SMK Negeri sebanyak 36 peserta didik dalam satu kelas.
“Namun pada kenyataannya, banyak sekolah yang terpaksa menampung lebih dari 32 murid pada jenjang pendidikan SMA Negeri dan 36 murid pada jenjang pendidikan SMK Negeri,” kata Eni kepada wartawan.
Hal tersebut disebabkan, lanjut Eni, banyaknya titipan dan rekomendasi dari sejumlah oknum eksekutif, legislatif, lembaga swadaya masyarakat sampai wartawan.
Tidak hanya rekomendasi, persoalan zonasi juga menjadi persoalan tersendiri dalam proses PPDB.
Menurutnya, sistem zonasi 3 kilo meter dari sekolah sebuah keniscayaan sekolah tersebut bisa memenuhi kuota yang tersedia.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Cafe Minamdang Episode 13 Sub Indo, Bukan di Dramaqu, LK21 dan Telegram
Padahal, tujuan dari zonasi adalah salah satu solusi dalam dunia pendidikan untuk mendekatkan pendidikan kepada
“Saya pernah iseng mendatangi salah satu sekolah SMA Negeri di wilayah Tangerang Selatan untuk mendaftarkan anak,” ujarnya.
“Di sekolah tersebut saya langsung ketemu kepala sekolah, dan langsung dimintai uang. Namun, oknum kepala sekolah tersebut tidak berani untuk mengeluarkan kwitansi, jika saya menyerahkan uang tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: JLS Kota Cilegon Hancur, Lubang Besar hingga Besi Nongol di Badan Jalan
Ia mengaku, sistem zonasi menjadi carut marut dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal itu dikarenakan banyaknya dugaan kecurangan yang melibatkan banyak pihak, yaitu dari kelurahan atau kecamatan sampai dengan sekolah untuk memanipulasi data domisili.
“Solusinya adalah patuhi aturan yang berlaku. Jangan memanipulasi zonasi dan jangan mempermainkan afirmasi,” tegasnya.
Baca Juga: BLACKPINK Rilis Tanggal Comeback dan Teaser Pertama untuk Single Pra-Rilis Pink Venom
Kendati demikian, Eni mengakui bahwa Dewan Pendidikan Provinsi Banten mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsinya yaitu fungsi kontrol.
Sehingga Dewan Pendidikan Provinsi Banten belum bisa mendobrak dan mengevaluasi proses PPDB yang diduga diwarnai aksi kecurangan.
“Hayo saya mengajak semua pihak untuk mengawasi dan mengevaluasi dunia pendidikan di Banten, khususnya persoalan PPDB ini,” ucapnya.
Baca Juga: Google Maps Gurun Sahara Viral di Tiktok, Apa yang Terjadi dan Penyebabnya?
“Karena, semua pihak berhak untuk melakukan evaluasi dan kontrol dalam dunia pendidikan di Provinsi Banten,” ajaknya. ***



















