BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bersama dengan DPRD Kabupaten Serang melakukan penandatanganan pakta integiritas. Kedua lembga itu bersepakat mewujudkan Kabupaten Serang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D. Simanjuntak mengatakan, penandatangan pakta integritas atau kesepakatan bersama dilakukan dalam rangka mencegah adanya praktek KKN.
“Kegiatan ini sudah didahului oleh Kejati di tingkat Provinsi Banten,” ujar Freddy di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (4/8).
Baca Juga: Siapkan Strategi Jaga Inflasi, Subsidi Energi Tahun Depan Bisa Lebih Tepat Sasaran
Adapun tujuan dari kegiatan itu, kata Freddy, agar supaya Pemkab Serang dalam menjalankan roda organisasi pemerintahannya baik legislatif maupun ekskutif bisa menghindari adanya tindakan korupsi. “Sehingga roda pemerintahan bisa berjalan dengan efektif dan kami sebagai APH (aparat penegak hukum) akan terus mengawal program ini,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, membangun zona integritas wilayah bebas korupsi menjadi tanggungjawab semua pihak dan bukan hanya menjadi tanggungjawab APH saja, sehingga semua stakeholder dan semua pemangku kebijakan bisa mewujudkan wilayah bebas korupsi tersebut.
“Pak Kajari menyampaikan program nasional hari ini (kemarin-red) dan kami sangat menyambut baik. Walaupun sebenarnya (untuk tidak korupsi-red) sudah kami ikrarkan saat kami dilantik jadi anggota DPRD tapi tidak terdokumentasikan, maka kegiatan ini untuk melengkapi apa yang pernah kami ucapkan saat kami dilantik dulu,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Jenderal Diperiksa Lantaran Diduga Hambat Kasus Brigadir J
Ia berharap, semua pihak baik di legislatif maupun di ekskutif bisa bersama-sama mewujudkan wilayah bebas korupsi agar cita-cita reformasi bisa diwujudkan bersama-sama. “Mudah-mudahan kita semua bisa menjadi garda terdepan dalam proses pencegahan dan pemberantasan KKN,” tuturnya.***

















