BANTEN RAYA.COM – Penyidik Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Wardiana.
Wardiana adalah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang, atas dugaan gadai fiktif sebesar Rp2,6 miliar, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Kamis 4 Agustus 2022.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan pelimpahan tahap dua kepada JPU Kejati Banten. Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti,” kata Ivan kepada Banten Raya, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca Juga: DPRD Banten Inisiasi Gerakan Ganti Sistem PPDB
Ivan menjelaskan setelah tahap 2 ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan JPU melakukan penyusunan berkas dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
“Dengan begitu, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, tersangka Wardiana diduga memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.
Praktek gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.
Baca Juga: SIKAT! Kode Redeem ML Mobile Legends 5 Agustus 2022 dan Dapatkan Skin Terbaru Gratis
Tersangka Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai
Rp.2.359.359.410.
Selain Rahn, tersangka juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp.230.854.628.
Tersangka juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan
berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai
Rp.54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.644.944.350.
Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.
Baca Juga: Warga Kota Serang Diimbau Pasang Bendera Merah Putih Sepekan Sebelum 17 Agustus
Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi. Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 8, Jo Pasal 9, Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***


















