BANTENRAYA.COM – DPRD Provinsi Banten akan menginisiasi gerakan pergantian sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang selama ini dianggap kurang adil dan dapat dimanipulasi.
DPRD Provinsi Banten mengajak Pemerintah Kota Serang untuk mengawal gerakan ini bersama agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengubah aturan PPDB.
Anggota DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf mengatakan, aturan PPDB harus dievaluasi karena bisa dimanipulasi dengan mudah, terutama pada jalur zonasi.
Baca Juga: SIKAT! Kode Redeem ML Mobile Legends 5 Agustus 2022 dan Dapatkan Skin Terbaru Gratis
Seperti yang terjadi di Kota Serang, jalur zonasi bisa “diakali” dengan cara memindahkan alamat rumah di kartu keluarga (KK) ke alamat yang dekat dengan sekolah.
“Zonasi bisa disiasati dengan surat pindah dan banyak terjadi pada tahun ini. Makanya kami minta Mendikbud mengevaluasi sistem PPDB,” kata Furtasan saat reses dengan mengunjungi Walikota Serang di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Kota Serang Baru, Kota Serang, Kamis, 4 Agustus 2022.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kota Serang daerah pemilihan Kota Serang lain, yaitu Juhaeni M Rois dan Teguh Ista’al.
Furtasan mengklaim, dia bersama pihak lain di seluruh Indonesia sepakat bahwa sistem PPDB yang sekarang harus dievaluasi karena menimbulkan banyak masalah.
Baca Juga: Jalan Tol Ruas Cikande-Serang Timur Diperlebar Jadi 3 Lajur
Tidak hanya jalur zonasi yang harus diubah melainkan seluruh aturan yang tercantum pada PPDB harus diubah karena pada faktanya hal itu tidak berjalan sesuai dengan yang dimaksudkan oleh kementerian pendidikan.
“Kita sepakat se-Indonesia harus diubah total. Jangan pakai jalur,” katanya.
Furtasan mengatakan, PPDB harus dikembalikan pada sistem sebelumnya yaitu dengan menggunakan sistem tes di mana para siswa harus belajar dengan giat menyiapkan dirinya agar bisa lolos dalam tes tersebut.
Inilah yang akan memacu para siswa untuk belajar lebih giat dan memahami semua pelajaran yang akan diujikan.
Tidak seperti sistem PPDB yang ada sekarang, dia mengatakan sistem ini membuat para siswa yang secara geografis letak rumahnya dekat dengan sekolah berleha-leha dan bermalas-malasan untuk belajar karena pasti akan diterima di sekolah yang dekat.
Apalagi bila lokasi rumahnya berdekatan dengan sekolah yang dianggap sebagai sekolah favorit di wilayah tersebut.
Inilah yang menurutnya menurunkan semangat belajar para pelajar saat ini. Mereka tidak memiliki semangat untuk belajar dan bekerja keras agar bisa lolos di sekolah yang mereka inginkan.
“Idealnya kembali ke kompetensi masing-masing sehingga orang terseleksi alami dan sesuai proses. Saat ini pelajar bilang ngapain tidak akan diterima,” katanya.
Yang juga membuat dia miris adalah ada siswa yang merupakan atlet berprestasi tidak diterima di sekolah yang diinginkan.
Padahal, sistem PPDB saat ini memungkinkan siswa yang berprestasi di bidang non akadmeik bisa masuk lewat jalur prestasi.
“Kalau pakai tes semuanya akan berproses. Dia akan menyiapkan diri dengan baik,” katanya.
Baca Juga: Wujudkan Kota Serang Bebas KKN, DPRD Kota Serang dan Kejari Serang Teken Pakta Integritas
Juhaeni M Rois, anggota DPRD Provinsi Banten lain, mengaku sepakat dengan gerakan mengevaluasi PPDB yang diberlakukan saat ini, terutama jalur zonasi.
Sebab jalur zonasi menurutnya bisa dimanipulasi dengan membuat permohonan pindah alamat ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
“Kami menyerukan Kemendikbud RI evaluasi PPDB. Saya sepakat hapus sistem zonasi karena bisa dimanipulasi,” katanya.
Juhaei mengatakan, sistem PPDB lama dengan menggunakan tes menurutnya lebih fair karena lebih mengutamakan keunggulan siswa.
Untuk itu, sudah selayaknya Kemendikbud Ristek RI mengevaluasi sistem PPDB yang sekarang. *



















