BANTENRAYA.COM – Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka atas Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J disampaikan Bareskrim Polri tadi malam melalui konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022.
Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa Bharada E melakukan baku tembak dengan Brigadir J bukan untuk membela diri.
Baca Juga: Pesulap Merah Dilaporkan ke Polda Jatim Oleh Gus Samsudin, Ini Dia Menurut Kuasa Hukumnya
Selain menetapkan sebagai tersangka, Polisi juga menyampaikan telah menyita barang bukti berupa alat komunikasi dan CCTV.
“Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dikutip Bantenraya.com dari PMJ News.
Brigjen Pol Andi Rian menungkapkan bahwa barang bukti yang telah disita sudah dalam keadaan diperiksa, lain dari itu masih ada yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Film Pengabdi Setan 2 Communion Hari Ini di Cinepolis, XXI dan CGV Bandung
“(Barang bukti) Telah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ungkap Andi Rian.
Andi Rian juga menambahkan bahwa pemeriksaan akan terus dilanjutkan, hingga kini telah 42 saksi yang telah diperiksa.
“Sejauh ini kami telah memeriksa 42 saksi, termasuk di dalamnya ahli-ahli, termasuk penyitaan barang bukti alat komunikasi CCTV dan barang bukti di TKP,” terangnya.
Baca Juga: 10 Kata-Kata Semangat HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke 77 Tahun, pada 17 Agustus 2022
Dikabarkan, Polisi akan melakukan pemeriksaan kepada Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.
Namun, Andi Rian belum bisa memberitahukan pukul berapa Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa.
“Iya betul,” ujar Andi membenarkan terkait Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa hari ini.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Pengabdi Setan 2 Communion 4 Agustus 2022, Bioskop Cilegon
Adapun kabar Bharada E dinyatakan telah ditangkap dan sedang berada di Bareskrim Polri untuk diminta keterangan sebagai tersangka, di mana sebelumnya sebagai saksi.
Sebagai informasi, baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore.***


















