BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Ini lantaran Pemkab Serang telah mengabaikan undang-undang dan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2008, terkait penyerahan aset ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kota Serang Amanudin Toha.
Pernyataan Amanudin Toha ini menyikapi Kabupaten Serang yang enggan menyerahkan seluruhnya aset kepada Pemkot Serang.
Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu August, Karya Taylor Swift yang Sedang Hits
“Kalau tidak akan diserahkan berarti surat dari Kemendagri pada tahun 2008 itu diabaikan. Itu Mendagri harus tegas,” ujar Amanudin Toha, kepada awak media, ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, usai rapat paripurna usul DPRD Kota Serang, Senin 1 Agustus 2022.
Amanudin Toha mengingatkan agar Mendagri bersikap tegas kepada Pemkab Serang, karena tidak mengindahkan undang-undang dan surat jawaban dari Kemendagri, terkait aset Pemkab Serang yang ada di Kota Serang.
“Mendagri harus bersikap tegas kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Aset harus diserahkan ke Kota Serang seluruhnya, ada suratnya,” jelas dia.
Menurut Amanudin Toha, berdasarkan undang-undang aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang harus diserahkan paling lama setelah lima tahun Kota Serang berdiri.
“Ini udah lebih dari lima tahun. Udah 15 tahun. Disitu kan sudah sangat diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Serang ya. Kan sudah ada surat dari Mendagri ya itu kan. Pada tahun 2008,” katanya.
“Artinya ketika surat ini keluar tahun 2008, pembentukan Kota Serang tahun 2007. Harusnya ini selesai di tahun 2012,” tutur Amanudin Toha.
Amanudin Toha mengaku pihaknya berencana akan beraudiensi dengan Kemendagri. Audiensi ini terkait surat yang dilayangkan Kemendagri kepada Kabupaten Serang, Kota Serang dan Provinsi Banten.
Menurut Amanudin Toha, aset Pemkab Serang yang ada di Kota Serang yang belum diserahkan masih sangat banyak.
Baca Juga: AFK Kabupaten Serang Terus Matangkan Tim Futsal Wanita Jelang Porprov
“Banyak. Sangat banyak sekali. Ada 16 lagi,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang M Ridwan mengatakan, ada surat dari Mendagri tanggal 7 April 2008 tentang pelimpahan personil dan penyerahan aset dari Kabupaten Serang kepada Kota Serang. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati Serang, dan PJ Walikota Serang.
M Ridwan menjelaskan, dalam surat tersebut terdapat banyak poin. Salah satu poin ketiga berbunyi bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang piutang pada daerah yang baru dibentuk.
Diatur dalam ketentuan pasal 2 poin 1a ayat 1 barang milik daerah, atau yang dikuasai atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi, atau pemerintah kabupaten kota induk yang lokasinya berada dalam wilayah daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan menjadi milik daerah yang baru dibentuk.
Baca Juga: Klik Disini! Link Download MOD APK Stumble Guys 2022 Unlimited Money Gems and Token Diburu Warganet
“Jadi peraturan teknisnya jelas. Kalau kemudian Kabupaten Serang menafsirkan bahwa tidak harus seluruhnya. Itukan dia penafsiran sesat kalau menurut saya. Karena UU pembentukan Kota Serang tahun 2007 itukan dia butuh penjelasan lebih detail dalam peraturan teknis,” jelas dia.
“Peraturan teknis kan diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, keputusan Menteri Dalam Negeri. Itu jelas bunyinya.
Bahwa ketika sudah dalam pemekaran jadi aset yang ada di daerah asli pemekaran harus diserahkan secara seluruhnya,” terangnya.
Terkait Pemkab Serang yang mengganggap sudah tidak berlaku yang keputusan Mendagri, menurut M Ridwan itu ditujukan pada saat Kota Serang setelah pemekaran.
“Artinya ini harus sudah dilakukan oleh Kabupaten Serang lima tahun kemudian.
Baca Juga: Nilai Tukar Petani Banten Turun 0,84 Persen, Ini Kata BPS Provinsi Banten
Artinya ketika surat ini keluar tahun 2008, pembentukan kota serang tahun 2007. Harusnya ini selesai di tahun 2012,” tandasnya.*


















