BANTEN RAYA.COM – Sempat dikabarkan ke luar negeri, artis Nikita Mirzani pada Senin 1 Agustus 2022, menjalani wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota.
Nikita menjalani wajib lapor, atas penetapannya menjadi tersangka kasus Undang-Undang
informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membernarkan kedatangan Nikita ke Mapolresta Serang Kota. Nikita mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya.
“Iya hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 WIB,” katanya kepadanya Bantenraya.com, Senin 1 Agustus 2022.
Iwan menjelaskan kedatangannya ke Mapolresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Rencananya, Nikita akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.
“Masih haru wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi tersangka Nikita, karena secara kooperatif datang ke Mapolresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor.
“Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor,” tandasnya.
Baca Juga: Kota yang Dilayani PO Juragan 99 Trans Rute Malang ke Jakarta atau Sebaliknya
Untuk diketahui, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Nikita, karena alasan kemanusiaan. Dimana Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum, yang memberikan jaminan. (***)



















