BANTENRAYA.COM – Pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati menyesalkan Brigadir J yang dimakamkan ulang secara kedinasan.
Pemakaman ulang Brigadir J dilakukan setelah sebelumnya dilakukan autopsi ulang oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu 27 Juli 2022.
Adapun autopsi ulang dilakukan dalam pengusutan kasus baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dampak Hujan Meteor di Malam Tahun Baru Islam 1444 Hijriah Bagi Bumi, Bisa Berbahaya?
Pengusutan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di sisi lain Komnas HAM juga melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari ajudan Ferdy Sambo dan juga Bharada E.
Mereka dianggap mengetahui detail kejadian baku tembak di rumah dinas atasannya tersebut.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Kedua, Dua Partai Big Match Tersaji
Pengacara pihak istri Ferdy Sambo yakni Arman Hanis menyebut Brigadir J tak layak untuk dimakamnkan secara kedinasan.
Hal itu mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, yang menjelasakan siapa yang layak untuk menerimanya.
Dijelaskan jika pemakaman secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Baca Juga: Gisel Ternyata Pernah Melenggang di Citayam Fashion Week, Berikut Ceritanya!
Adapun bunyi pasal tersebut, upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
“Jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Kamis 28 Juli 2022.
Menurut Arman, Brigadir J dalam kasusnya merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
Baca Juga: 15 Ide Tema 1 Muharram 1444 H 2022 M, Menarik dan Cocok untuk Berbagai Kegiatan
“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman.
Arman juga meminta untuk bisa menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang bersifat asumsi terkait kematiannya, termasuk dari pengacara keluarga Brigadir J.
“Salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” katanya.
Baca Juga: Terlalu Sering Ditanya Kapan Nikah, Seorang Perempuan di China Dilarikan ke Rumah Sakit
Ia juga menegaskan tak segan untuk memidanakan pihak-pihak yang memberikan keterangan yang tak sesuai fakta.
“kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” jelasnya. ***



















