BANTENRAYA.COM – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tidak berizin.
Bahkan, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup perlintasan kereta api yang menjadi lokasi tertabraknya odong-odong dan menyebabkan sembilan orang tewas pada Selasa 26 Juli 2022 tersebut.
Direktur Kesehatan DJKA Kemenhub Edi Nursalim mengatakan, perlintasan kereta api yang dibuat masyarakat dan difailitasi Pemkab Serang dala bentuk pengeceoran jalan tersebut tidak berizin.
“Yang pertama kami menyampaikan dua cita atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan hingga 9 orang. Ini jadi pembelajaran buat kita semua yang harus kita evaluasi lebih lanjut,” ujar Edi saat meninjau lokasi kecelakaan, Rabu 27 Juli 2022.
Baca Juga: Ternyata Odong-odong Dilarang Beroprasi di Jalan Raya, Ini Alasannya
Ia menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan yang wajib mengevaluasi adalah pemilik jalan. Karena jalan perlintasan kereta api di Desa Silebu merupakan jalan kabupaten maka yang harus mengevaluasi Pemkab Serang.
“Bupati wajib mengevelauasi minimal setahun sekali. Ini akan kami rapatkan dengan pemda dan akan bikinkan berita acara mengenai pembagian tugas. Kita tidak ingin kejadian ini terulang kembali, termasuk di perlintasan lain,” katanya.
Ia juga mendorong Pemkab Serang untuk berperan aktif untuk menyelamatkan warganya dari kecelakaan di perlintasan kereta api karena masih banyak perlintasan kereta api di Kabupaten Serang yang belum memiliki palang pintu.
“Perlintasan ini sudah ditutup oleh PT KAI tapi dibongkar lagi tapi saya enggak tau siapa yang membongkarnya, mungkin masyarakat yang membongkarnya,” tuturnya.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut Odong-odong Bakal Dapat Santunan, ini Nilainya
Edi menuturkan, KAI sering melakukan penutupan perlintasan kereta api yang dinilai membahayakan masyarakat.
“Kita tutup tapi masyarakat membongkarnya padahal tidak ada yang mau menjamin keselamatan warga,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, seharusnya Pemkab Serang memasang rambu-rambu lalu lintas di perlintasan kereta api.
“Ada lima jenis rambu yang harus dipasang di perlintasan kereta api, ada marka jalan, pakai pita penggaduh, ada peringatan suara dan yang lainnya,” katanya.
Baca Juga: Detik-detik Kuburan Brigadir J Digali untuk Autopsi Ulang
Pada kesempatan itu, Edi memerintahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dan Pemerintah Desa Silebu untuk membuat palang pintu sementara.
“Hari ini juga saya minta untuk dibuatkan palang pintu sementara dari pipa,” paparnya.(***)