BANTENRAYA.COM – Alasan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya, berikut pada artikel ini akan menjelaskan terkait peraturan odong-odong.
Odong-odong sebenarnya transportasi yang tidak layak untuk beroprasi di jalan raya.
Sebab, sangat membahayakan bagi pengguna odong-odong yang tidak memiliki tingkat keamanan.
Baca Juga: Alasan Kendaraan Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, ini Aturan Dasar Hukumnya
Keamanaan untuk odong-odong belum bisa dikatakan layak atau aman.
Terkait keamanan pada odong-odong bahkan tidak memilikinya.
Odong-odong tidak mempunyai jaminan keselamatan untuk penumpangnya.
Baca Juga: Lulinha Pencetak Hattrick Pekan Perdana Liga 1, Ternyata Pernah Berkostum Timnas Brazil
Spek odong-odong tidak memadai untuk beroprasi pada jalan raya.
Rata-rata spek odong-odong terbuat dari mobil bekas yang seharusnya memuat lima sampai enam penumpang.
Saat dibuat kendaraan odong-odong, kini bisa menopang hingga puluhan penumpang.
Baca Juga: Ternyata Odong-odong Dilarang Beroprasi di Jalan Raya, Ini Alasannya
Sangat tidak dianjurkan untuk merubah kendaraan tanpa melihat spek yang dibuat, apa lagi dioprasikan di jalan raya.
Aturan dan larangan mengenai odong-odong untuk tidak beroprasi di jalan raya sudah tertuang dalam UUD (Undang-Undang Dasar).
UUD yang mengatur tentang kendaraan tersebut, kini ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pada Pasal 228 (1), Pasal 227, Pasal 270, Pasal 285 (2), Pasal 208.
Baca Juga: Citayam Fashion Week di Tutup?, Netizen: Tamat Riwayat Artis Dadakan
Mengatur tentang kendaraan fisik, administrasi kendaraan, dan ijin trayek.
Untuk hal itu, para pengemudi odong-odong harap hati-hati dalam mengoprasikan kendaraan tersebut.
Sebab, sudah tertuang dalam UUD aturan untuk kendaraan fisik seperti odong-odong.***