Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

WhatsApp hingga Instagram Tak Jadi Diblokir, Kominfo Tetap Jadi Sasaran Netizen: Tagar Blokir Kominfo Menggema

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Juli 2022 | 16:45
WhatsApp hingga Instagram Tak Jadi Diblokir, Kominfo Tetap Jadi Sasaran Netizen: Tagar Blokir Kominfo Menggema

Tagar blokir Kominfo menggema meski kini WhatsApp hingga Instagram tak jadi diblokir setelah mereka mendaftarkan PSE. Instagram @safenotevoice

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Setelah ramai rencana pemblokiran WhatsApp, Google hingga Instagram. Kini tagar blokir Kominfo menggema di media sosial.

Diketahui, ancaman WhatsApp CS oleh Kominfo tersebut diberlakukan jika pengelola aplikasi tidak mendaftar selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dimana pengelola aplikasi WhatsApp hingga Instagram diberi batas akhir pendaftaran paling lambat 20 Juli 2022 sebagaimana diumumkan Kominfo pada Rabu 22 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Arti Lirik Lagu Sikok Bagi Duo dalam Bahasa Indonesia yang Sedang Viral di TikTok

Aturan itu dibuat untuk menata dan mengatur kebutuhan penyelenggaraan sistem elektronik sistem privat.

Hal itu sebagai amanat Undang-undang tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019.

Dimana pengelola aplikasi di wajibkan mendaftar. Untuk pendaftaran dilakukan melalui online single submission (OSS).

Baca Juga: Shandy Purnamasari Umumkan Perpisahan dengan Juragan 99, Melly Goeslaw Hingga Marshel Widianto Kaget

Pengelola aplikasi juga diwajibkan memberikan gambaran informasi nama, sektor, deskripsi bisnis.

Ketentuan pemblokiran atau pemutusan akses juga diatur dalam regulasi tersebut. Dimana, masyarakat hingga lembaga bisa mengajukan permohonan pemutusan akses.

Apabila tidak mendaftarkan diri, pemerintah, melalui kementerian bisa menjatuhkan sanksi administratif dengan pemutusan terhadap sistem elektronik.

BACAJUGA:

Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03

Baca Juga: Link Baca Manga One Punch Man Chapter 168 Sub Indo Lengkap Dengan Spoiler

Meski demikian, ancaman blokir tersebut tak terjadi setelah grup Meta yang terdiri dari Facebook, WhatsApp hingga Instagram mendaftarkan PSE ke Kominfo pada 19 Juli 2022.

Meski demikian, Kominfo tetap menjadi sasaran netizen hingga tagar blokir Kominfo juga dikumandangkan akun Instagram @safenotevoice, Kamis 21 Juli 2022.

Akun tersebut menyerukan penolakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: TERBARU! 20 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022, Desain Warna-warni, Gemas, dan Ceria

“Sekali lagi ni ngingetin, bahwa masalah utama dari Perkominfo no5/2020 bukan cuma urusan platform digital daftar atau nggak daftar,” tulisnya.

Masih dalam keterangannya, jika Permenkominfo 5/2020 dapat merugikan masyarakat, dan melanggar hak asasi masyarakat.

“Karena, meskipun pada akhirnya PSE lingkup privat pun pda daftar. Netizen bakal tetap dirugikan, sebab artinya platform digital harus tunduk pada aturan-aturan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tambahnya. ***

Editor: Administrator
Previous Post

Mantap! 30 Lulusan SMK Negeri 4 Cilegon Langsung Bekerja di Indsutri

Next Post

Shandy Purnamasari Hapus Postingan Tentang Perpisahan dengan Juragan 99, Kenapa?

Related Posts

Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
yaris cross

Toyota Yaris Cross HEV Lebih Irit, Konsumsi Bensin Hanya 31 Km/Liter

12 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda