BANTENRAYA.COM – Setelah ramai rencana pemblokiran WhatsApp, Google hingga Instagram. Kini tagar blokir Kominfo menggema di media sosial.
Diketahui, ancaman WhatsApp CS oleh Kominfo tersebut diberlakukan jika pengelola aplikasi tidak mendaftar selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dimana pengelola aplikasi WhatsApp hingga Instagram diberi batas akhir pendaftaran paling lambat 20 Juli 2022 sebagaimana diumumkan Kominfo pada Rabu 22 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Arti Lirik Lagu Sikok Bagi Duo dalam Bahasa Indonesia yang Sedang Viral di TikTok
Aturan itu dibuat untuk menata dan mengatur kebutuhan penyelenggaraan sistem elektronik sistem privat.
Hal itu sebagai amanat Undang-undang tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019.
Dimana pengelola aplikasi di wajibkan mendaftar. Untuk pendaftaran dilakukan melalui online single submission (OSS).
Baca Juga: Shandy Purnamasari Umumkan Perpisahan dengan Juragan 99, Melly Goeslaw Hingga Marshel Widianto Kaget
Pengelola aplikasi juga diwajibkan memberikan gambaran informasi nama, sektor, deskripsi bisnis.
Ketentuan pemblokiran atau pemutusan akses juga diatur dalam regulasi tersebut. Dimana, masyarakat hingga lembaga bisa mengajukan permohonan pemutusan akses.
Apabila tidak mendaftarkan diri, pemerintah, melalui kementerian bisa menjatuhkan sanksi administratif dengan pemutusan terhadap sistem elektronik.
Baca Juga: Link Baca Manga One Punch Man Chapter 168 Sub Indo Lengkap Dengan Spoiler
Meski demikian, ancaman blokir tersebut tak terjadi setelah grup Meta yang terdiri dari Facebook, WhatsApp hingga Instagram mendaftarkan PSE ke Kominfo pada 19 Juli 2022.
Meski demikian, Kominfo tetap menjadi sasaran netizen hingga tagar blokir Kominfo juga dikumandangkan akun Instagram @safenotevoice, Kamis 21 Juli 2022.
Akun tersebut menyerukan penolakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: TERBARU! 20 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022, Desain Warna-warni, Gemas, dan Ceria
“Sekali lagi ni ngingetin, bahwa masalah utama dari Perkominfo no5/2020 bukan cuma urusan platform digital daftar atau nggak daftar,” tulisnya.
Masih dalam keterangannya, jika Permenkominfo 5/2020 dapat merugikan masyarakat, dan melanggar hak asasi masyarakat.
“Karena, meskipun pada akhirnya PSE lingkup privat pun pda daftar. Netizen bakal tetap dirugikan, sebab artinya platform digital harus tunduk pada aturan-aturan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tambahnya. ***