BANTENRAYA.COM – Kabar Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini menjadi trending topik di berbagai macam media sosial, Rabu 20 Juli 2022.
Politisi PKS Mardani Ali Sera termasuk salah satu tokoh publik yang menanggapi kabar Habib Rizieq bebas bersyarat hari ini.
Melalui akun Twitter @MardaniAliSera menuliskan respon terkait berita Habib Rizieq yang telah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, dan berkumpul bersama keluarganya di Petamburan.
Baca Juga: Nonton Thor: Love and Thunder Full Movie, Antara Cinta dan Kekuatan
“Alhamdulillah Habib Rizieq sdh dapat kembali berkumpul sanak bersama sanak dan keluarga,” ujar Mardani Ali Sera.
Kemudian, Mardani Ali Sera menyampaikan doanya kepada Habib Rizieq agar senantiasa diberi kesehatan dan barakah.
“Kita doakan sehat dan berkah selalu,” ungkap Mardani.
Baca Juga: Lafadz Niat Puasa Muharram dan Artinya, Lakukan Dapat Pahala 30 Hari Puasa
“Dan istiqomah terus berjuang membangun Indonesia yg baldatun thayyibatun warabbun gofur,” sambungnya.
Sementara itu, Pengasuh LPD Albahjah Kalimantan Barat Habib Ali Alhinduan kedatangan Habib Rizieq ke Petampuran pasca bebas menurutnya seperti sebuah hari raya.
“Hari ini seperti hari raya bagi kami. Senang bercampur haru,” tutur Habib Ali Alhinduan.
Habib Ali Alhinduan menyatakan bahwa nanti malam Albahjah Kalbar akan mengadakan santunan untuk anak yatim dan fakir miskin sebagai tanda syukur atas kebebasan Habib Rizieq.
“Malam ini kami akan mengadakan acara insya Allah dengan menyantuni anak yatim & fakir miskin sebagai rasa syukur atas kebebasan beliau. Allahu Akbar,” imbuh Habib Ali.
Adapun terkait pembebasan bersyarat yang diterima Imam Besar FPI pada hari ini, Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab yang dipimpin Aziz Yanuar mengeluarkan pernyataan lewat Press Release yang mereka keluarkan.
Baca Juga: Pahami Isu Pajak Terkini, 110 Mahasiswa Unival Ikuti Kegiatan Tax Goes to Campus
Dalam press realeas yang dikeluarkan Tim Advokasi Habib Rizieq seperti yang tertera pada nomor 2 disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nokor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, HRS telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.
Kemudian, dijelaskan bahwa Habib Rizieq telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan, sehingga berhak untuk mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Di Petamburan, Habib Rizieq tiba sekitar pukul 08.00 WIB, disambut oleh anak, istri dan menantu.***



















